![]() |
Ilustrasi Kasus Korupsi |
Elat,
Tim penyidik dari Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi sejumlah proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011.
Salah satunya, yang terjadi di Kampus Politeknik Perikanan Tual. Puluhan paket proyek dengan nilai puluhan milyar rupiah yang di sodorkan pemerintah pusat di kampus itu, terindikasi kuat dilakukan di luar prosedur hukum.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan polisi yg menangani kasus tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, karena dalam proses tender pada sejumlah proyek maupun anuising telah terjadi mark-up.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara, AKBP. Iroth Laurens Recky, SIK, kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (8/5).
“Ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum dalam tender tersebut,” ujar Kapolres
Lebih lanjut, kata kaporles, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan siapa saja yang jadi tersangka karena masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku terkait berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini.
“Setelah hasilnya sudah kami terima, maka pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malra akan segera menentukan siapa yang jadi tersangka,” tambah Kapolres.
Sementara ini, dua auditor dari BPKP Propinsi telah turun langsung ke kampus tersebut, guna melakukan audit di lapangan.
Yang jelas, publik daerah ini terus menantikan komitmen Polres Malra guna mengungkapkan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek milyaran rupiah itu.
Untuk diketahui, terkait kasus ini penyidik Polres Malra telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak internal kampus Politeknik Perikanan Tual seperti Direktur Politeknik, dr. E. Renjaan dan Pembantu Direktur II, 0. Yamlai. Selain itu, kontraktor proyek yang memilik kaitan langsung dengan persoalan tersebut pun telah diperiksa.(obm)