Menindaklanjuti Undang-Undang RI No. 2 tahun 2008, tentang partai politik (parpol) pasal 20, menyangkut kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 dan 3, serta menindaklanjuti kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2013 mendatang tentang hak-hak perempuan, maka Pemerintah Provinsi Maluku menggelar kegiatan dialog public yang membahas tentang hak-hak politik perempuan.
Dengan memperhatikan keterwakilan unsur perempuan, paling rendah 30 persen sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai politik dan dalam rangka pencapaian target MDG’s yaitu keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen pada pemilu 2014.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh partai politik yang ada di daerah ini, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman kaum perempuan terkait kesetaraan gender dalam Parlemen dan Partai Politik.” Dalam rangka kesejahteraan Gender dalam hal ini keterlibatan perempuan pada parlemen atau parpol yang harus diraih pada tahun 2015, kami kemudian merasa penting untuk diselenggrakan Dialog Publik Hak-Hak Politik Perempuan demi meningkatkan penguatan kapsitas bagi perempuan, agar dalam peningkatan kualitas dan kapasitas dan kapabilitas mereka betul-betul siap.” Demikian disampaikan Kepala Biro SDM Promal, Ros Sangadji kepada wartawan disela-sela kegiatan berlangsung.
Menurutnya, pembekalan terhadap perempuan sangat penting, baik itu pembekalan secara financial maupun diri, sehingga berbagai intimidasi dari berbagai kaum laki-laki tidak serta merta langsung mempengaruhi apa yang telah menjadi tekad perempuan, jika tidak kaum perempuan akan selalu tertindas
Diharapkan, dari kegiatan ini dapat menjadi landasan pengambilan keputusan yan baik, ketika seorang perempuan itu berani menyatakan sikap dan itupun dapat dibuktikan dengan power dan action yang luar biasa, tidak hanya sekedar mempopuler diri tanpa ada kebijakan yang berarti bagi masyarakat,” Ujarnya (TB-02)