Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Amankan Kontraktor Pembangunan Puskesmas Ngaibor di Jakarta

17
×

Kejari Aru Amankan Kontraktor Pembangunan Puskesmas Ngaibor di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Kejari Aru Amankan Kontraktor Proyek Puskesmas Ngaibor
Setibanya di Bandara Rar Gwamar Dobo, HA langsung dijemput Tim Kejari Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum proses penahanan di Rutan Polres Aru, Senin (21/11/2022)

Dobo, Dharapos.com – Tim Penyidik Pidana Khusus dan Intelijen
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengamankan HA selaku kontraktor
pada pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kepulauan Aru.

HA diamankan pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 00.10 WIB
bertempat di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Rilis pers yang diterima Dharapos.com, Senin (21/11/2022),
menyebutkan HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kepulauan Aru setelaj dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru di kantor Kejari Jakarta Selatan.

Tersangka HA langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang
Kejari Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 19.00
WIB, Tim Penyidik Pidsus dan Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru menjemput
tersangka HA di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan guna dibawa ke Kota
Dobo.

Tepat pukul 23.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus dan Tim Intelijen
Kejari Kepulauan Aru lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan
pesawat Lion Air dengan rute tujuan dari Jakarta menuju Kota Dobo membawa
tersangka HA.

Tim Kejari Kepulauan Aru yang membawa tersangka HA tiba di
Kota Dobo dengan menggunakan pesawat Wings Air sekitar pukul 09.55 WIT, Senin
(21/11/2022).

Setibanya di Bandara Rar Gwamar Dobo, langsung dilakukan
penjemputan oleh Tim Kejari Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan
dan administrasi sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru.

Selanjutnya setelah administrasi tersangka HA lengkap,
terhadap tersangka HA dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan
Polres Aru selama 17 (tujuh belas) hari ke depan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)
Kabupaten Kepulauan Aru, Y. E. O. Uniplaita resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang
melalui Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito didampingi Kasi Pidsus, Sisca
Taberima, dalam press release di kantor Kejari Kepulauan Aru membenarkan
penetapan tersebut.

Dijelaskan, Y. E. O. Uniplaita ditetapkan sebagai tersangka
bersama RB selaku PPK pada proyek dimaksud.

“Jadi, berdasarkan surat penetapan tersangka, Y. E. O.
Uniplaita jabatannya sebagai pengguna anggaran dan RB  adalah sebagai PPK,” kata Romi Prasetio,
Jumat (4/11/2022).

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *