Dobo, Dharapos.com – Dalam langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat.
Pertemuan ini membahas integrasi Program Strategis Nasional (PSN) Akses Reforma Agraria dengan pengembangan sektor industri dan perdagangan lokal.
Meningkatkan Nilai Jual dan Daya Saing Produk
Fokus utama pembahasan adalah bagaimana lahan-lahan yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung ketersediaan stok produk unggulan daerah.
Dengan kepastian hukum atas tanah, para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kepulauan Aru diharapkan lebih mudah mendapatkan standarisasi produk dan penguatan modal usaha.
“Sinergi ini bertujuan agar objek Reforma Agraria tidak hanya menjadi lahan pasif. Kita mendiskusikan bagaimana ketersediaan stok produk dari hulu dapat terjaga, sehingga nilai jualnya di pasar meningkat. Tanah yang legal adalah modal awal bagi pengusaha lokal untuk naik kelas ke skala industri,” ungkap perwakilan Kantah Kepulauan Aru.
Pemetaan wilayah potensi bahan baku industri berdasarkan data penggunaan tanah guna menjamin keberlanjutan produksi dengan mendorong sertipikasi tanah tempat produksi agar IKM memiliki aset yang dapat dijaminkan untuk peningkatan teknologi pengolahan.
Serta menyiapkan klaster industri berbasis lahan yang memenuhi standar kualitas pasar mancanegara, mengingat potensi sumber daya alam Kepulauan Aru yang sangat besar.
Mendorong Aru Menjadi Pemain Global
Kepala Disperindag Aru menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya memperpendek rantai birokrasi bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, kepastian lokasi industri yang didukung oleh administrasi pertanahan yang rapi akan menarik minat investasi dan mempermudah pemetaan komoditas ekspor.
“Kami melihat potensi besar pada komoditas lokal kita untuk diekspor. Namun, syarat ekspor menuntut konsistensi stok dan standar industri yang tinggi. Kolaborasi dengan Kantor Pertanahan memastikan bahwa basis produksi kita berdiri di atas lahan yang clean and clear, sehingga memudahkan langkah kita menuju pasar internasional,” jelasnya.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat di Kepulauan Aru, di mana perlindungan hukum atas tanah berbanding lurus dengan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya.
KPA













