Ambon, Dharapos.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Ambon. Ahli waris almarhum Jozias Alfons resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada PT Maluku Drop Core terkait pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan Dusun Dati Eeung, Petuanan Negeri Urimessing, tepatnya di Lorong Sekkot, Kecamatan Nusaniwe.
Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 73/PTD/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons selaku ahli waris sah dari almarhum Jacobus Abner Alfons, keturunan langsung almarhum Jozias Alfons.
Dalam surat itu, pihak ahli waris menyatakan keberatan atas aktivitas pembangunan yang sementara berlangsung karena lokasi proyek disebut berada dalam wilayah Dusun Dati Eeung yang diklaim sebagai bagian dari 20 Dusun Dati milik keluarga ahli waris Jozias Alfons.
Mereka menegaskan, kepemilikan atas 20 Dusun Dati tersebut telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, Mahkamah Agung RI hingga putusan Peninjauan Kembali Nomor 916 PK/Pdt/2024.
Selain itu, ahli waris juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Ambon, Komisi I DPRD Kota Ambon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), status hukum 20 Dusun Dati milik ahli waris Jozias Alfons disebut telah diakui berdasarkan putusan pengadilan yang ada.
Dalam somasi tersebut, pihak ahli waris turut menyoroti pernyataan Direktur PT Maluku Drop Core di media yang menyatakan perusahaan tetap berpatokan pada sertifikat yang dimiliki dan akan melanjutkan pembangunan.
Menurut mereka, dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak dan tetap dapat diuji secara hukum apabila terdapat keberatan, dugaan tumpang tindih hak, hak adat maupun riwayat kepemilikan yang masih dipersoalkan.
Melalui somasi itu, ahli waris meminta PT Maluku Drop Core menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan, pengukuran, pematangan lahan maupun kegiatan lainnya di lokasi dimaksud.
Mereka juga meminta perusahaan tidak melakukan tindakan hukum ataupun tindakan fisik yang dapat mengubah kondisi objek sengketa, membuka secara transparan dasar penguasaan dan riwayat perolehan hak atas lahan, serta menempuh penyelesaian secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak ahli waris memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak diterimanya surat somasi agar perusahaan memberikan tanggapan tertulis. Jika tidak direspons atau pembangunan tetap dilanjutkan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna melindungi hak dan kepentingan hukum mereka.
Sementara itu, Direktur PT Maluku Drop Core, Elok Andries, membenarkan pihaknya telah menerima somasi dari keluarga Alfons terkait pembangunan Perumahan MBR tersebut.
“Kita masih pelajari maksud somasi yang dikirim,” ujar Andries melalui pesan WhatsApp kepada Dharapos, Jumat (22/5/2026).
Terkait rencana peletakan batu pertama yang disebut akan dilakukan bulan ini, Andries mengaku pihak perusahaan masih sementara menyelesaikan proses perizinan.
“Masih proses perampungan izin,” tandasnya. (dp-53)













