Daerah

Tingkatkan Layanan Publik, Kakantah Aru Hadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI 2026

5
×

Tingkatkan Layanan Publik, Kakantah Aru Hadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI 2026

Sebarkan artikel ini
Kantah Aru Entry Meeting Ombudsman RI

Ambon, Dharapos.com – Dalam upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku menggelar kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kegiatan penting yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.

Salah satu pimpinan instansi vertikal yang hadir langsung dalam agenda tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru, Arham Safa, S.SiT.

Entry meeting ini merupakan tahapan awal dalam rangkaian Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang rutin dilaksanakan oleh Ombudsman RI di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penilaian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam forum tersebut, pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku memaparkan secara komprehensif berbagai indikator penilaian, variabel evaluasi, serta mekanisme pengawasan pencegahan maladministrasi yang akan diterapkan sepanjang tahun 2026.

Pengawasan ini menjadi penting, khususnya di sektor pertanahan, untuk memastikan seluruh layanan pertanahan mulai dari pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan secara efisien, akuntabel, dan bebas dari praktek pungutan liar maupun penundaan berlarut (protracted delay).

Kantah Aru Entry Meeting Ombudsman RI2Kehadiran Kakantah Arham Safa, S.SiT, menegaskan komitmen penuh jajaran Kantah Kepulauan Aru dalam mendukung program percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah kepulauan.

“Kami menyambut baik dan siap mendukung penuh rangkaian penilaian opini yang dilakukan oleh Ombudsman RI Provinsi Maluku. Pemahaman mendalam terhadap indikator-indikator penilaian ini menjadi acuan penting bagi kami di Kabupaten Kepulauan Aru untuk terus melakukan evaluasi internal dan pembenahan standar pelayanan,” ujar Arham Safa, S.SiT di sela-sela kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan geografis di wilayah kepulauan tidak menjadi penghalang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru untuk memberikan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan Entry Meeting ini, diharapkan tercipta sinergitas yang makin solid antara Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal dengan Kementerian ATR/BPN selaku penyelenggara layanan pertanahan. Sinergi ini ditujukan untuk membangun budaya pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Provinsi Maluku.

Dengan keikutsertaan aktif para pimpinan UPT Pertanahan se-Provinsi Maluku, diharapkan hasil penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 mendatang dapat mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang signifikan dan berkelanjutan.

(KPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *