Ambon, Dharapos.com – Polemik pengelolaan PT Dream Sukses Airindo (DSA) di Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, kembali mendapat sorotan DPRD Kota Ambon.
Tak hanya terkait pelayanan air bersih yang dinilai buruk, sistem pengelolaan hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan juga dipertanyakan. DPRD menyoroti posisi kepemilikan saham PT DSA, di mana Pemerintah Kota Ambon melalui Perumdam Tirta Yapono disebut menguasai 99 persen saham, sementara 1 persen sisanya dimiliki Koperasi Jasa Karyawan PT DSA.
Dengan komposisi tersebut, DPRD mempertanyakan kewenangan pihak yang hanya memiliki saham minoritas namun dinilai dapat mendominasi berbagai fungsi dan kebijakan perusahaan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan Pemerintah Kota Ambon sebagai pemegang saham mayoritas harus bertindak tegas terhadap PT DSA.
“Kok bisa pemegang saham yang resesif, tidak dominan, porsi saham cuma 1 persen, bisa mengatur diri sendiri dan mau mendominasi semua fungsi tugas tanggung jawab? Pemegang saham mana yang sebenarnya dominan? Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Kota harus bertindak tegas,” tandas Nikijuluw saat dikonfirmasi media ini, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut semakin serius karena Perumdam Tirta Yapono telah empat kali melayangkan permohonan tertulis kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT DSA sepanjang Juni hingga Juli 2026 untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Agenda yang diusulkan antara lain perubahan susunan Direksi dan Komisaris, serta evaluasi kinerja dan laporan keuangan tahunan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Namun, permohonan tersebut disebut tidak diindahkan. Bahkan, pihak PT DSA melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menghadang proses RUPS.
” Kita di DPRD heran, kok sampai sekarang ditahan di pengadilan karena dia (PT DSA) menggugat. Kok bisa perusahaan beraktivitas menggunakan aset negara, saham cuma 1 persen, tapi berani gugat pemerintah?” herannya.
Anggota DPRD tiga periode itu juga menyoroti pelayanan operasional PT DSA di wilayah konsesinya, mulai dari sekitar Desa Batu Merah, Pandan Kasturi hingga Karpan.
“Keluhan warga terkait krisis air bersih terus menumpuk, padahal penyediaan air minum merupakan program prioritas utama dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Ada juga soal keabsahan keputusan internal perusahaan, terkhusus tindakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai melampaui kewenangan,” ungkapnya.
Nikijuluw mengatakan, persoalan tersebut akan dibawa ke DPRD untuk dimintai penjelasan langsung dari pihak PT DSA.
“Semua ini akan kita pertanyakan nanti kepada PT DSA. Dan semua fraksi juga mendukung, nanti akan kita dorong ke Komisi II untuk segera memanggil PT DSA. DPRD sudah mengantongi data dan siap membongkar berbagai carut-marut pengelolaan di tubuh PT DSA demi menyelamatkan hak-hak masyarakat terhadap ketersediaan air bersih,” pungkas Nikijuluw.
(dp-53)













