Politik dan PemerintahanUtama

Hanya Pegang 1 Persen Saham, PT DSA Disebut Masih Menghambat Kendali Perumda atas Air Ambon

10
×

Hanya Pegang 1 Persen Saham, PT DSA Disebut Masih Menghambat Kendali Perumda atas Air Ambon

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 174345 757 scaled
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena - Foto By Vatal

Ambon, Dharapos.com – Polemik pengelolaan air bersih di Kota Ambon semakin memanas. PT Dream Sukses Airindo (DSA), yang hanya menguasai 1 persen saham, disebut masih menjadi penghambat bagi Perumda Air Minum Tirta Yapono yang memegang 99 persen saham untuk mengambil kendali penuh atas pengelolaan air bersih.

Persoalan mencuat setelah upaya Perumda Tirta Yapono menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak 30 Juni dan 7 Juli 2026 disebut mendapat penolakan dari PT DSA.

Padahal, dengan komposisi kepemilikan saham tersebut, posisi Perumda Tirta Yapono jauh lebih dominan dalam struktur kepemilikan perusahaan.

Penolakan terhadap RUPS tersebut kemudian menjadi salah satu sumber konflik antara Pemkot Ambon dengan PT DSA. Persoalan bahkan berlanjut ke ranah hukum setelah PT DSA menggugat Pemerintah Kota Ambon.

Kondisi ini membuat proses pengambilalihan kembali pengelolaan air bersih oleh Pemkot Ambon melalui Perumda Tirta Yapono belum berjalan sebagaimana yang diharapkan pemerintah daerah.

Pemkot Ambon sendiri berpandangan bahwa masa kerja sama pengelolaan air bersih telah berakhir. Dengan demikian, pengelolaan seharusnya kembali berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Perumda Tirta Yapono.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena yang diperebutkan bukan sekadar kewenangan korporasi, melainkan menyangkut pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.

Sejumlah wilayah yang selama ini berada dalam area konsesi PT DSA, seperti Batu Merah, Kebun Cengkeh dan Karang Panjang, masih menghadapi persoalan pasokan air bersih.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat harus menanggung konsekuensi dari tarik-menarik kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena pun menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah, kata dia, tidak akan berhenti memperjuangkan pengelolaan air bersih kembali sepenuhnya kepada daerah.

Ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon, Selasa (23/9/2026), Bodewin mengatakan masa kerja sama telah berakhir sehingga hak pengelolaan seharusnya kembali kepada Pemkot Ambon melalui Perumda Tirta Yapono.

“Prinsip saya adalah masyarakat harus mendapatkan air bersih yang layak. Masa kerja sama sudah berakhir, maka otomatis pengelolaan kembali menjadi milik Pemerintah Kota melalui Perumda Tirta Yapono,” ujar Bodewin.

Menurutnya, Pemkot Ambon sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog. Namun, upaya tersebut justru berujung pada gugatan hukum.

Bodewin mengatakan Pemkot Ambon telah memenangkan perkara sebelumnya dan meminta agar putusan tersebut segera dilaksanakan.

“Kita menghargai proses peradilan. Kita sudah menang, dan saya sudah minta untuk mengeksekusi keputusan awal yang memenangkan Pemerintah Kota. Karena keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Saya akan berjuang semampu saya demi mewujudkan pasokan air bersih yang layak bagi warga Ambon,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan sikap Pemkot Ambon yang memilih membawa persoalan pengelolaan air bersih hingga tuntas melalui jalur hukum.

Saat ini, Pemkot Ambon masih menunggu proses eksekusi dari pengadilan. Pemerintah berharap eksekusi tersebut dapat mengakhiri tarik-menarik kewenangan dan membuka jalan bagi Perumda Tirta Yapono untuk mengambil alih pengelolaan air secara penuh.

Sebab, semakin panjang konflik pengelolaan tersebut berlangsung, semakin besar pula risiko masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

Bagi Pemkot Ambon, pengelolaan air bersih tidak semestinya terus tersandera oleh persoalan kepentingan perusahaan, karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan pelayanan secara layak dan berkelanjutan.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *