Politik dan Pemerintahan

DPRD Desak Dinas Pendidikan Buka Data Kerusakan Sekolah, SD Negeri 2 Latuhalat Jadi Sorotan Jelang APBD 2027

11
×

DPRD Desak Dinas Pendidikan Buka Data Kerusakan Sekolah, SD Negeri 2 Latuhalat Jadi Sorotan Jelang APBD 2027

Sebarkan artikel ini
IMG 20261104 WA0021 scaled

Ambon, Dharapos.com – DPRD Kota Ambon mendesak Dinas Pendidikan segera menyerahkan data lengkap kondisi sarana dan prasarana seluruh sekolah di Kota Ambon. Desakan ini menguat setelah kerusakan sejumlah ruang kelas di SD Negeri 2 Latuhalat menjadi perhatian Komisi II DPRD.

DPRD menilai, tanpa data faktual yang lengkap, penentuan prioritas perbaikan sekolah berpotensi tidak tepat sasaran. Padahal, kebutuhan penanganan infrastruktur pendidikan harus mulai dipetakan sebelum pembahasan APBD murni tahun anggaran 2027.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi persoalan tersebut bersama Dinas Pendidikan. Dalam rapat itu, Komisi kembali menegaskan permintaan agar seluruh data kondisi sekolah segera diserahkan.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan hal baru. Sejak tahun sebelumnya, Komisi II telah menyurati Dinas Pendidikan untuk meminta data resmi mengenai kondisi seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon. Namun, hingga rapat evaluasi berlangsung, data yang diminta belum diterima secara lengkap.

“Sebetulnya dari sejak tahun kemarin, Komisi sudah pernah menyurat ke Dinas Pendidikan untuk menyampaikan data resmi terkait posisi keberadaan seluruh sekolah di Kota Ambon,” ungkap Laturiuw kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, DPRD membutuhkan data konkret, bukan sekadar laporan umum. Data tersebut harus menggambarkan kondisi riil setiap sekolah sehingga usulan perbaikan yang diperjuangkan melalui anggaran daerah benar-benar menyasar kebutuhan paling mendesak.

Laturiuw merincikan, terdapat 192 Sekolah Dasar (SD), 199 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon.

Dari seluruh satuan pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan diminta menyajikan klasifikasi kondisi bangunan berdasarkan tingkat kerusakan, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Artinya, supaya seluruh konsep pikiran yang kita sampaikan itu berdasar pada data riil di lapangan, data faktanya,” tandas politisi Gerindra tersebut.

Persoalan SD Negeri 2 Latuhalat, lanjutnya, menjadi salah satu perhatian yang tidak boleh diabaikan. Kerusakan ruang kelas harus segera dipastikan tingkat keparahannya agar langkah penanganan dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

DPRD tidak ingin persoalan infrastruktur sekolah justru berujung pada terganggunya aktivitas belajar-mengajar siswa.

“Jangan sampai nanti bisa mengganggu proses belajar-mengajar dari murid yang ada di sekolah itu,” tegasnya.

Laturiuw meminta Dinas Pendidikan tidak menunda lagi penyerahan data tersebut. Bahkan, Komisi II telah meminta agar data kondisi sarana dan prasarana dari seluruh jenjang pendidikan dapat diterima dalam pekan ini.

“Kami tadi sudah tegaskan, kalau bisa dalam minggu ini juga, Komisi sudah menerima data terakhir terkait kondisi sarana prasarana dari seluruh jenjang pendidikan,” tuturnya.

Data yang diminta juga harus memuat jumlah siswa serta persebaran guru pada masing-masing sekolah. Dengan demikian, DPRD dapat melihat kebutuhan pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya persoalan bangunan, tetapi juga ketersediaan tenaga pendidik dan kapasitas pelayanan sekolah.

Sorotan lainnya diarahkan pada program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat. Laturiuw meminta Pemkot Ambon memastikan berapa banyak sekolah di daerah ini yang mendapatkan alokasi program tersebut.

“Pertanyaannya, Pemerintah Kota Ambon kebagian berapa besar? Data itu kan juga harus dipegang, supaya kami tidak hanya menyampaikan satu persoalan itu secara umum, tapi langsung harus berfokus kepada intinya,” imbuhnya.

Menurutnya, kejelasan alokasi program pusat penting agar pemerintah daerah dapat menyusun langkah penanganan secara terukur, termasuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara anggaran pusat dan daerah.

Untuk memastikan tingkat kerusakan bangunan, Laturiuw juga meminta keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebab, penetapan kategori kerusakan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif Dinas Pendidikan, tetapi harus melalui pemeriksaan teknis di lapangan.

“Penentu terkait dengan skala rusaknya itu ringan, sedang, dan berat, itu dari dinas teknisnya, Dinas PU yang biasa menentukan. Kajiannya akan dilakukan oleh mereka, nanti laporannya akan disampaikan ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar kondisi faktual bangunan sekolah sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sistem tersebut menjadi salah satu rujukan pemerintah pusat dalam melihat profil dan kebutuhan pendidikan di daerah.

“Data Dapodik itu yang di dalam sistem online itu, tertulis apa tidak? Itu harus betul-betul bisa diverifikasi. Karena dari pusat membaca profil data kita berdasarkan data yang ada di dalam sistemnya,” ujarnya.

Laturiuw menegaskan, kelengkapan dan keakuratan data menjadi kunci agar perencanaan anggaran pendidikan tahun 2027 tidak sekadar berdasarkan usulan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan sekolah.

DPRD berharap Dinas Pendidikan segera memenuhi permintaan tersebut dengan melibatkan dinas teknis untuk melakukan verifikasi. Sebab, di tengah keterbatasan anggaran, sekolah dengan tingkat kerusakan paling mendesak harus mendapatkan perhatian dan penanganan lebih dahulu.

“Kami ingatkan supaya jangan sampai persoalan sarana-prasarana itu bisa mengganggu aktivitas murid dalam proses belajarnya di tahun 2027 nanti,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *