Politik dan Pemerintahan

Pembagian PI 10 Persen Blok Masela, Ini Baru Penawaran

122
×

Pembagian PI 10 Persen Blok Masela, Ini Baru Penawaran

Sebarkan artikel ini

Peta lokasi Blok Masela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi  Maluku

Ambon,
Dharapos.com
– Polemik yang sempat terjadi menyangkut pembagian jatah PI 10
persen Blok Masela beberapa waktu lalu, kini mulai memasuki babak baru.

Terkini, Gubernur
Maluku Murad Ismail telah menyampaikan penawaran resmi soal pembagian jatah
pengelolaan lapangan gas abadi yang kabarnya menjadi salah satu yang terbesar
di dunia.

Penawaran ini
menindaklanjuti penyampaian Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan perintah Menteri ESDM, Arifin
Tasrif. 

Dalam
pembagiannya, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Kabupaten
Maluku Barat (MBD) masing-masing mendapatkan 3 persen.

Sedangkan 1
persen sisanya dibagi rata ke delapan wilayah lainnya, yaitu Kota Ambon dan Tual,
Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian
Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Tengah. 

“Bocoran
kemarin saya bertemu kepala SKK Migas, Pak Menteri ESDM mengatakan kepada saya
melalui SKK Migas pak Gubernur setuju tidak, saya diperintahkan sama Menteri
ESDM, Arifin Tasrif dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
Luhut Binsar Panjaitan disampaikam KKT mendapat 3 persen, MBD 3 persen dan
provinsi 3 persen, satu persen untuk kabupaten/kota lain,” ungkap Gubernur
dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi
Maluku Tahun 2021, di lantai 7 kantor Gubernur setempat, Kamis (3/6/2021).

Rakor turut
dihadiri Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Bupati Malra M Taher
Hanubin, Bupati Buru Ramli Umasugi, Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas,
Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Wakil Bupati MBD Agustinus Kilikily, Sekretaris
Kota Ambon G.A. Latuheru.

Dalam
koordinasi dengan Kepala SKK Migas, dirinya mengungkapkan usulan pembagian PI
yang disampaikan Menteri ESDM sangat baik dan harus dilakukan.

Dan penyampaian
Kepala SKK Migas, jika disetujui maka akan langsung menyuratinya untuk
menandatangani surat-surat terkait hal dimaksud.

“Sekarang
saya buka dalam forum ini, saya tanyakan kepada seluruh Bupati/Walikota,
termasuk KKT apakah setuju dengan bagi hasil seperti ni, kalau setuju saya akan
telepone kepala SKK migas,” ujarnya.

Gubernur
menegaskan, ini (Blok Masela) bukan milik dirinya tapi milik masyarakat Maluku.

“Jadi saya
akan telepon kepala SKK migas bahwa setuju dalam pembagian PI 10 persen di wilayah
Maluku,” pungkasnya.

Pemda Maluku
sendiri telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) yang nantinya akan bertanggung jawab dalam pengelolaan Blok Masela.

Hal itu dipertegas
dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang perusahaan perseroan daerah
Maluku Enegeri Abadi dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pernyertaan modal
kepada perusahaan perseroan daerah Maluku Enegeri Abadi.

Selanjutnya,
ia berharap perseroan daerah Maluku Enerrgi Abadi dapat bersinergi dengan Dinas
ESDM untuk ditindaklanjuti ke kementerian ESDM dan SKK Migas.

(dp-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *