Politik dan Pemerintahan

Temui Plt. Dirjen Migas, Pj. Gubernur Maluku Bahas PI 10% WK Bula-Seram Non Bula

9
×

Temui Plt. Dirjen Migas, Pj. Gubernur Maluku Bahas PI 10% WK Bula-Seram Non Bula

Sebarkan artikel ini

Pj Gub Mal POlt Dirjen Migas Bahas PI 10 WK Bula Seran Non Bula


Jakarta, Dharapos.com
  Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie,
M.Si., IPU melakukan audiensi bersama dengan Setjen Kementerian ESDM yang juga
menjabat sebagai Plt. Dirjen Migas Dadan Kusdiana, pada Selasa (7/5/2024) sore lalu guna
membahas terkait progress PI 10% Wilayah Kerja (WK0 Bula dan Seram Non Bula.

Audiensi berlangsung di kantor
Dirjen Migas Gedung Ibnu Sutowo Jl. Rasuna Said Jakarta.

Pada pertemuan itu, Dirjen Migas
didampingi Direktur Pembinaan Hulu dan Koordinator Hukum Ditjen Migas,
sementara Pj. Gubernur Maluku didampingi Direktur Maluku Energi Abadi (MEA),
Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Perwakilan
Provinsi Maluku, serta Kepala Bidang Energi Dinas ESDM.

Pj Gubernur pada kesempatan itu,
menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Migas beserta jajarannya
atas kesediaan waktu dan tempat dalam melakukan audiensi.

“Terima Kasih telah menerima
saya dan tim dari Maluku, sehubungan dengan kondisi fiskal Provinsi Maluku
sangat kecil, diharapkan agar proses pengalihan PI 10% WK Bula dan Seram Non
Bula bisa segera selesai sehingga akan menambah PAD Maluku dari hasil produksi
migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi
di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/5/2024).

Direktur MEA menyampaikan
kronologis pentahapan PI 10% sejak awal sampai saat ini, yang sudah sampai
tahap ke 10 (akhir), yakni menunggu persetujuan Menteri ESDM.

“Dimana berdasarkan surat
Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKK Migas dan MEA yang isinya
telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10% dari kedua wilayah kerja tsb adalah
50.50 untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT sesuai dengan Permen ESDM No.
37/2016, pasal 5 ayat 2.” tandasnya.

Pj Gub Mal Plt Dirjen Migas Bahas PI 10 WK Bula Seran Non Bula2

Ia juga menanyakan tindaklanjut
pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri
ESDM. Karena proses ini sudah cukup lama dan sudah sangat di nanti-nantikan
hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT.

Kadis ESDM juga turut
menyampaikan alasan belum siapnya BUMD Kabupaten SBT sebagai penerima dan
pengelola PI 10% karena butuh anggaran dan SDM, terutama dibidang migas. Sehingga
saat ini bisa langsung diterima dan dikelola oleh Pemkab SBT dan Pemprov Maluku
yang diwakili oleh BUMD MEA.

Menanggapi hal-hal tersebut,
Dirjen Migas, menyampaikan agar semua proses pentahapan ini harus sesuai dengan
aturan yang belaku agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di
kemudian hari.

Koordinator Hukum Ditjen Migas
juga turut menyampaikan bahwa mereka membutuhkan beberapa dokumen
tambahan/pendukung sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini.

Seusai pertemuan, pada kesempatan
itu juga turut dilakukan penyerahan dokumen dari Pj. Gubernur Maluku kepada
Plt. Dirjen Migas berupa akta notaris kesepakatan bersama antara BUMD MEA
dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50 sesuai dengan hasil
kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKKMigas yang berdasar kepada Permen ESDM
No. 37/2016. 

(dp-19/DKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *