![]() |
Haris Wantogar (23), pelaku pencurian di 2 lokasi yang berhasil di bekuk jajaran Reskrim Polres Kepulauan Aru |
Dobo, Dharapos.com – Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian
Resort Kepulauan Aru berhasil membekuk Haris Wantogar (23), pelaku pencurian
mesin sensor dan satu unit laptop milik kantor Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) setempat.
Tak hanya itu, tenaga honorer yang bertempat tinggal di KM
8, Kelurahan Siwalima, Kecamatan PP Aru ini, juga terlibat dalam pencurian
bertempat di kios milik Saturdy alias Adi yang belokasi di perempatan perkantoran
Jl. Pemda II, masih pada wilayah yang sama.
Adapun kronologis pertama, Kamis (5/11/2020) telah terjadi
tindak pidana pencurian di kantor BPBD Aru.
Sekitar pukul 10.00 Wit, salah satu pegawai hendak mengambil
alat sensor untuk menebang pohon yang tumbang di kawasan Wangel. Namun barang yang
hendak diambil, ternyata sudah tidak ada di gudang penyimpanan.
Dirincikan, barang yang hilang tersebut berupa 2 unit mesin
sensor, 1 unit alkon dan juga 1 buah Laptop.
Tanpa berpikir panjang, pegawai BPBD tersebut langsung melapor
kepada pimpinannya.
Jumlah kerugian akibat kejadian tersebut kurang lebih
sekitar Rp25 juta.
Pada Jumat (29/1/2021) pukul 14.00 Wit, Kepala Bidang BPBD
mendapatkan informasi, barang-barang yang hilang pada Kamis (5/11/2020) telah
ditemukan pihaknya dibantu oleh anggota kepolisian.
Pelaku pun sudah mengakui jika dirinya yang mengambil serta menjual
barang-barang tersebut ke orang lain.
Barang-barang yang hilang berupa 2 unit mesin sensor, 1 unit
mesin alkon yang telah hilang dan 1 unit laptop.
Merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, pelapor datang
ke kantor Polres Kepulauan Aru untuk melapor dan diproses lebih lanjut.
Modus operandinya, pelaku merasa sakit hati karena
dipindahtugaskan.
Sementara itu, pada Jumat (29/1/2021) pada pukul 17.30 Wit,
telah diterima LP/20/I/2021/Maluku/Res Aru tentang pencurian dengan sangkaan Pasal
363 Ayat (1) Poin 3 dan 5 KUH Pidana.
Pelakunya yaitu Haris Wantogar (23) masih orang yang sama
pada kasus pencurian di kantor BPBD Aru.
Kronologis kejadian, awalnya pelaku sedang minum bersama
dengan temannya. Setelah itu, pelaku kembali ke kos.
Dalam perjalanan pelaku melewati kios milik korban dan
melihat kios korban sepi. Hingga kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian
di dalam kios korban.
Sejumlah barang berhasil diambil pelaku seperti puluhan
bungkus rokok berbagai merk dan 1 buah HP merk Xiaomi berwarna hitam.
Pelaku kemudian menjual barang-barang curian tersebut ke Bapa
Daeng di lorong Paku dan Bapa Ode di samping lokalisasi. Sedangkan sisanya pelaku
simpan di kawasan pendopo I di bagian tikungan menuju SD 6.
Modusnya, pelaku mencuri untuk membeli minuman keras.
Tindakan yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan, melakukan
rik kepada pengakuan dan korban, mengamankan BB dan melakukan pengembangan
terhadap kasus lainnya.
“Pelaku kini diamankan di Polres setempat bersama barang
bukti hasil kejahatannya.
(dp-31)