Daerah

Belasan Penghuni Lapas Kelas III Dobo Terima Remisi

99
×

Belasan Penghuni Lapas Kelas III Dobo Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
lapas dobo
Lapas Kelas III Dobo

Dobo, Dharapos.com – Peringatan Hari
Ulang Tahun Republik Indonesa (HUT RI) ke 75 berlangsung di seluruh pelosok
tanah air Indonesia.


Dan berlangsungnya momen ini pun
menjadi kebahagian tersendiri bagi 19 Narapidana (Napi) yang mendiami Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasalnya, mereka termasuk dalam daftar
nama dari 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rutan di
Indonesia yang dinyatakan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada
hari bersejarah itu.

Ke 19 Napi dimaksud masing-masing,
Abdul Haji Djilarpoin mendapat remisi 2 bulan, Ahmadi Bugis (2), Andarias
Warkor (3), Edi Gunawan (3), Filip Israel Imlabla (3), Fitriadi S (3), Fredik
Hendrik Haay (2), Geri Batimpua (3), Leunardo Alatubir (3), Muhamad Ridwan (2)
dan Yustus Kubela 3 bulan.

Sementara 8 napi lainya masing-masing,
Akmal, Apolos, Sugar Torlain, Dafid Madrats Warkor, Haji Gia Mangar, Nikolayus
Buarlely, Nofi Yohanis Lefuy, Sandi Alfrets Salat, dan Yaman Mangar menerima
remisi 1 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna H. Laoly dalam rilisnya 
menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat
penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Kata dia, remisi bisa menjadi motivasi
perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik
dari sebelumnya.

“Melalui pemberian remisi ini
diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma
yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama
manusia,” tandas Menteri.

Dia menambahkan, remisi atau
pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,
Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun
2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018
tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *