![]() |
| 10 pelajar SMA di Saumlaki berhasil di ciduk Polisi saat menggelar pesta miras |
Saumlaki, Dharapos.com
Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat akhirnya menciduk 10 siswa dan siswi asal SMA Negeri 1 Tanimbar Selatan dan SMA Unggulan Saumlaki yang sedang berpesta minuman keras (miras) jenis sopi di salah satu rumah dinas karyawan milik seorang pengusaha di Saumlaki, Selasa (10/10).
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, para pelajar ini berpesta miras dalam jumlah yang banyak sampai teler berat.
Selain berbuat keributan di dalam rumah, para pelajar tersebut juga mengeluarkan kata-kata makian kepada warga yang sempat menyuruh mereka tenang karena mengganggu kenyamanan warga di sekitar.
“Saya yang laporkan polisi tadi pak, karena mereka minum sopi dan mabuk baru bernyanyi berteriak di dalam rumah dan diemper rumah sehingga kami merasa terganggu. Di dalam kamar itu ada satu cewek dan jumlah sopi itu banyak sehingga ada yang sampai mabuk berat dan tak sadarkan diri,” tutur Yanti (33).
![]() |
| Salah satu pelajar yang ditemukan sudah tak sadarkan diri akibat mengonsumsi miras |
Para pelajar ini berpesta miras dengan berpakaian seragam lengkap di saat rekan-rekan mereka yang lainnya sedang mengikuti proses belajar di sekolah.
Ditambahkan, aktivitas para pelajar ini bukan baru sekali namun hampir setiap hari mereka berkumpul di saat tuan rumah sedang bekerja.
Sejumlah pelajar melarikan diri saat polisi datang, sehingga hanya sepuluh orang yang ditangkap, sedangkan salah satu pelajar ditemukan tak sadarkan diri karena kelebihan mengonsumsi sopi.
Sementara rekannya yang lain yakni 8 pria dan 1 wanita berhasil diboyong ke markas Polres MTB guna dimintai keterangan.
Wakapolres MTB, Kompol Sebastian Melsasail saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pelajar tersebut berpesta sopi.
![]() |
| Bangunan rumah yang menjadi lokasi pesta miras pelajar SMAN 1 Tansel dan SMA Unggulan Saumlaki |
“Mereka sedang dimintai keterangan saat ini oleh petugas SPKT. Selanjutnya kami sedang memanggil masing-masing orang tuanya serta para guru dari SMA Negeri Satu Tanimbar Selatan dan SMA Unggulan Saumlaki untuk datang menyaksikan langsung kondisi anak-anak mereka yang sedang mabuk berat,” bebernya.
Selanjutnya Polres akan menyurati Bupati MTB untuk mengetahui kondisi ini.
Sebastian menyatakan bahwa perilaku para pelajar tersebut masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga hanya akan dibina dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak sekolah maupun orang tua masing-masing.
Dia berharap, ke depan nanti ada perhatian serius dari para ortu terhadap anaknya sehingga tidak terjadi lagi praktek yang sama.
Selanjutnya kepada para guru, agar lebih meningkatkan proses pembimbingan terhadap para siswa tersebut sehingga akhlak dan moralnya semakin tercipta dengan baik.
(dp-18)















