Daerah

Badan Bank Tanah Targetkan Redistribusi 750 Bidang Tanah, Sasar 2 Desa di Aru

4
×

Badan Bank Tanah Targetkan Redistribusi 750 Bidang Tanah, Sasar 2 Desa di Aru

Sebarkan artikel ini
Badan Bank Tanah Target 750 Bidang Tanah di Aru

Dobo, Dharapos.com – Pemerintah terus memacu pelaksanaan Reforma Agraria guna memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

Dalam Rapat Koordinasi terkait Proses Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang digelar baru-baru ini, Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai salah satu lokus prioritas pembangunan daerah melalui redistribusi tanah.

Tahun ini, Badan Bank Tanah menargetkan redistribusi tanah seluas 750 bidang yang berlokasi di dua desa strategis di Kabupaten Kepulauan Aru, yakni Desa Namara dan Desa Jabulenga.

Poin Utama Rapat Koordinasi yaitu Penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di mana Badan Bank Tanah berperan sebagai penyedia tanah yang bersumber dari HPL untuk kemudian diredistribusikan kepada masyarakat yang berhak melalui mekanisme Reforma Agraria.

Fokus Wilayah dalam Penataan aset ini difokuskan di Desa Namara dan Desa Jabulenga guna memastikan pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan tertata.

Sinergi Kelembagaan dengan Keberhasilan target 750 bidang ini sangat bergantung pada validasi data subjek (penerima) dan objek tanah yang melibatkan kerja sama antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dan Badan Bank Tanah.

“Reforma Agraria bukan sekadar membagikan sertifikat, tetapi tentang bagaimana negara hadir untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil. Kehadiran Badan Bank Tanah di Kepulauan Aru adalah untuk memastikan bahwa tanah negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dimulai dari Desa Namara dan Jabulenga.”

Dampak Positif bagi Masyarakat Dengan tuntasnya proses HPL dan redistribusi ini, masyarakat di kedua desa tersebut akan mendapatkan, Kepastian Hukum yaitu Sertipikat hak milik yang melindungi aset warga.

Akses Permodalan di mana Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai akses ke lembaga keuangan untuk modal usaha serta Pemerataan Ekonomi guna Mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan di wilayah pesisir dan kepulauan.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi lapangan agar target redistribusi dapat tercapai tepat waktu pada tahun anggaran berjalan.

KPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *