![]() |
Ilustrasi Berbagai jenis minuman beralkohol |
Dobo, Dharapos.com
Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
Dan SIUP-MB menjadi syarat mutlak bagi perusahaan baik yang bertindak sebagai Distributor, Sub Distirbutor, pengecer hingga penjual langsung dalam menjalankan aktivitas usahanya memperdagangkan minuman beralkohol.
Namun, keberadaan sejumlah tempat hiburan hingga kios penjual minuman beralkohol tersebut baik yang menjalankan aktivitas usahanya di pusat kota Dobo maupun di lokalisasi Kampung Jawa disinyalir tak memiliki SIUP-MB.
Maraknya tempat-tempat hiburan hingga kios penjual minuman beralkohol di Dobo, yang disinyalir tak memiliki izin tersebut sudah harus disikapi pihak berwenang dalam hal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasalnya, perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan, pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB.
Hal tersebut disampaikan RS, salah satu sumber terpercaya Dhara Pos yang ditemui media ini, pekan kemarin.
“Izin tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan di Jakarta namun anehnya para penjual bir di kota Dobo ini menjajakan dagangannya hanya berdasarkan izin dari Dinas Perdagangan setempat untuk minuman golongan A yang dulunya memang bisa digunakan tetapi sekarang ini sudah tak bisa lagi,” bebernya.
Terkait itu, ungkap RS, harus ada penunjukan dari Sub Distributor yang memiliki izin dari Dirjen Perdagangan.
Ia pun menegaskan, untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Aru salah satunya Dobo, hanya dirinya yang memiliki izin tersebut dan masih memperpanjang masa berlakunya.
“Kalau di tempat-tempat hiburan yang ada di kota Dobo ini, rata-rata tidak memiliki SIUP-MB,” tegasnya.
Atas fakta ini, RS meminta pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Aru dan Reskrim Sat Narkota Polres Aru untuk segera melakukan sweeping terhadap tempat-tempat hiburan tersebut terkait dengan kepemilikan SIUP-MB.
(dp-31)