Utama

Akhirnya, Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Nn. Rahakbauw

20
×

Akhirnya, Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Nn. Rahakbauw

Sebarkan artikel ini
Kapolres Malra Baru
AKBP. Muh. R. Ohoirat 

Langgur, Dharapos.com
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Maluku Tenggara akhirnya berhasil mengungkap fakta penyebab kematian almarhumah Nn. Febry Yuwendi Rahakbauw.

Kepada Dhara Pos, Kapolres Malra AKBP Muh R. Ohoirat mengakui sejak pihaknya mendapat laporan dari keluarga almarhumah Nn. Febry Rahakbauw, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta penyebab kematiannya.

“Terkait dengan kasus kematian almarhumah Nn Febry Rahakbauw, proses penyelidikan polisi tetap berjalan,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3).

Diakui Kapolres, bahwa Donatus Seran alias Onal Ontex telah mengakui perbuatannya menyebabkan kematian almarhumah.

“Pelaku (Donatus, red) sudah mengakui perbuatannya,” akuinya.

Di kesempatan tersebut, Kapolres juga turut menghadirkan salah satu penyidik Bagian PPA, Bripol Nn. Ija guna menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat dipanggil dan diperiksa guna dimintai keterangan, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap almarhumah Nn. Febry Rahakbauw,” terangnya.

Pelaku  juga, ungkap Nn Ija, mengakui telah merekayasa penyebab kematian almarhumah akibat kecelakaan lalu lintas.

Atas fakta tersebut, Kapolres telah menegaskan kepada para penyidik agar kasus kematian Nn. Febry
Rahakbauw harus dituntaskan secepatnya karena pelaku sudah mengakui perbuatannya.

“Yang namanya kasus kejahatan yang telah ditangani penyidik Polres Maluku Tenggara tidak bisa dicabut untuk diselesaikan karena akan menjadi kebiasaan nantinya. Sehingga apapun alasannya, tetap kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres mengungkapkan pula, pelaku (Donatus, red) sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap Nn Febry Rahakbauw pada 22 Oktober 2015 lalu dan dilaporkan ke polisi. Namun, kali ini akibat penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, lanjut mantan orang nomor satu di Polres Kepulauan Aru, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga besar almarhumah Nn Febry Rahakbauw menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja yang telah ditunjukkan Kapolres Malra dan jajarannya.

Apresiasi tersebut disampaikan pasca keberhasilan Polisi mengungkap bukti penyebab kematian putri sulung Pimpinan Dhara Pos Biro Tual – Malra Buce Rahakbauw akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari lalu.

“Mereka telah menunjukkan kinerjanya yang luar biasa kepada masyarakat terutama kepada kami selaku keluarga korban,” ucap salah satu perwakilan keluarga Rahakbauw kepada Dhara Pos via telepon selulernya, Selasa (8/3).

Pihak keluarga juga menyampaikan ucapan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan Kapolres dan jajarannya.

“Kami doakan kiranya Tuhan memberi berkat kepada Kapolres dan jajarannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta pengabdiannya kepada masyarakat di daerah ini,” tukasnya.


(dp-20)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *