Ambon, Dharapos.com – Aktivis hukum Ferly Tahapary, SH., MM., tidak sependapat dengan gagasan Pemerintah Kota Ambon terkait pengaturan minuman tradisional sopi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan bahwa pengaturan sopi perlu diarahkan pada sistem produksi dan distribusi yang lebih terkontrol. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026), Bodewin mengusulkan agar sopi tidak hanya diawasi, tetapi juga diproduksi atau disuling melalui sistem fabrikasi yang terstandar.
Menurut Bodewin, konsep tersebut bukan untuk melegalkan sopi agar bebas dikonsumsi, melainkan sebagai upaya pengendalian dan pengawasan melalui produksi resmi. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengontrol produksi dan distribusi sehingga sopi tidak mudah diperoleh secara bebas.
Bodewin juga mengatakan, melalui proses fabrikasi dan standardisasi, harga sopi yang sebelumnya relatif murah dapat meningkat hingga 10 sampai 20 kali lipat. Gagasan itu, menurutnya, dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap minuman beralkohol tersebut sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda.
Dalam kesempatan lain pada 23 September, Bodewin menyoroti masih seringnya aparat menyita dan memusnahkan sopi dalam jumlah besar. Ia menyebut, jika penyitaan sampai mencapai lima ton, hal tersebut menunjukkan peredaran sopi belum terkendali. Bodewin menegaskan pemerintah berpikir untuk melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda Kota Ambon.
Namun, gagasan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ferly Tahapary. Ia menilai pendekatan pemerintah melalui pengawasan dan fabrikasi sopi perlu dikaji kembali, terutama karena Ambon dikenal sebagai Kota Injil.
“Kita tahu bahwa Ambon adalah Kota Injil. Kalau Pemerintah Kota Ambon membuka peluang bahwa sopi diawasi oleh pemerintah, menurut saya itu sangat mustahil,” ujar Ferly.
Menurutnya, persoalan sopi tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan menaikkan harga melalui sistem produksi resmi. Bahkan jika harga dinaikkan hingga 10 sampai 20 kali lipat, ia menilai hal itu tetap berpotensi memberikan dampak terhadap generasi muda.
“Naikkan harga 10 sampai 20 kali lipat pun, tetap sangat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ferly kemudian menawarkan pendekatan berbeda. Menurut dia, sopi sebaiknya diarahkan menjadi komoditas ekonomi melalui pengolahan yang lebih produktif, bukan ditempatkan sebagai minuman beralkohol yang peredarannya dilegalkan melalui mekanisme pengawasan pemerintah.
“Alangkah baiknya sopi dijadikan sebagai komoditas ekonomi, seperti gula merah yang punya pabrik pengolahan. Itu yang tepat,” katanya.
Ferly menilai, pengembangan sopi sebagai komoditas ekonomi harus dilakukan dengan memperhatikan nilai budaya sekaligus dampaknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Sebagai konteks, Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 sendiri menyebut sopi sebagai bagian dari budaya masyarakat Kota Ambon dan sumber ekonomi masyarakat. Perda tersebut mengatur produksi, distribusi, pembinaan dan pengawasan, serta menyebut sopi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sejak 2016.
(dp-53)














