![]() |
Rosina Upessy, SH |
Papua, Dharapos.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP MH mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah berdasarkan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan.
Jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam pola rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan harus sejalan dengan tata kelola Pemerintahan yang baik, sehingga dibutuhkan ASN yang handal dan terintegrasi.
“Aparatur harus profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Rosina Upessy, SH ketika membuka kegiatan Bimtek pola karier PNS di lingkungan Pemprov Papua dan Kabupaten/Kota di Hotel Matoa Jayapura, Rabu (3/6).
Dikatakan, dengan pelaksanaan manajemen karier PNS bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS dengan menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS dan mendorong peningkatan profesional PNS.
Hal tersebut tentu merupakan tujuan dan harapan bagi setiap PNS untuk mengetahui tahap atau jenjang karier PNS sepanjang pengabdian dimana manajemen karier juga mempunyai sasaran dan tersedianya pola karier nasional dan panduan penyusunan pola karier instansi dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah sebagai tujuan utama.
“Untuk diketahui bahwa sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama sehingga dalam penyelenggaraan bimtek pola karier di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se Provinsi Papua memberikan acuan kepada pejabat umum dan kepegawaian maupun pejabat organisasi dan pendayagunaan aparatur Setda kabupaten/kota untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 43 tahun 1999 pasal 12 ayat 1 diperlukan PNS yang profesional,”jelasnya.
Gubernur berharap partisipasi seluruh peserta dalam mengikuti materi maupun diskusi dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas SDM aparatur dan mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, bertanggung jawab dan terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
Pemprov Papua Terus Sosialisasi UU ASN Bagi PNS
Sementara, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana – Sekda Papua, Daniel Pahabol, menjelaskan Biro organisasi dan tata laksana salah satu tupoksinya adalah memberikan pelatihan penegakkan disiplin aparatur kepada Pemerintah, terutama aparatur yang ada di lingkungan Pemprov Papua, untuk bisa melaksanakan tugas secara baik sesuai dengan aturan.
![]() |
Daniel Pahabol |
Dijelaskannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam UU No.43 tahun 1999 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini telah disosialisasikan ke Pemerintahan terutama di daerah- daerah.
“Saat ini kita masih berpacu kepada aturan – aturan yang lama dengan UU yang lama. Tetapi sedikit demi sedikit pemerintah berusaha untuk memberikan sosialisasi aturan – aturan yang berlaku pada UU ASN yang berlaku UU No. 5 tahun 2014 kemarin,”jelasnya di sela – sela Kegiatan Bimtek Pola Karier PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Papua, Rabu (3/6) di Hotel Matoa – Jayapura.
Untuk itu Biro Ortal – Sekda Papua sedikit demi sedikit memberikan pelatihan kepada aparatur. Dimana rencananya akan diberikan pembinaan supaya aparatur bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi Negara, abdi masyarakat dan aparatur Negara dalam tugas dan tanggung jawab mereka didalam pemerintahan.
“Tadi ibu Asisten III sudah katakan seharusnya kita tidak memfokuskan aturan – aturan, karena belum ada peraturan pemerintah tentang ASN. Karena kita masih berpacu pada aturan – aturan yang lama yakni No.43 tahun 1999,”terangnya.
Karena belum banyak aparatur yang diberikan pembinaan tugas – tugas, tupoksi- tupoksi yang ada. Aturan – aturan yang ada di dalam ASN itu. Tetapi fokus yang sekarang dilaksanakan ada dua aturan yakni undang – undang yang lama dan UU yang baru.
“Tetapi kebanyakan aparatur kita ini masih menjalankan UU yang lama. Karena UU yang baru ASN belum banyak disosialisasikan kepada aparatur,” akunya.
Diharapkan dengan adanya pola karir seperti ini memberikan pembinaan kepada aparatur untuk melaksanakan tugas.
Aturan ini diharapkan agar aparatur harus meningkatkan kualitas kerjanya. Karena yang dibutuhkan, sekarang itu untuk meningkatkan kredibilitas kerjanya, kualitas kerjanya dan disiplin kerjanya didalam birokrasi pemerintahan.
(dp-30)