Papua, Dharapos.com
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH melalui juru bicaranya Lamadi de Lamato menegaskan, menyambut baik pesan dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo agar kelima tapol/napol ini bebas setelah menerima grasi, harus diberikan perhatian dalam hal ini mereka harus dibina dan membangun seperti masyarakat lain.
![]() |
Lamadi de Lamato |
“Jadi, tanggal 27 Mei lalu, Gubernur sudah membantu lima tapol dan napol untuk pulang langsung ke kampung halamannya di Wamena Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya. Begitu mengajukan surat permohonan bantuan langsung direspon dan sudah membantu mereka untuk pulang ke kampung masing – masing,” kata Lamato kepada wartawan di presroom kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu lalu.
Dijelaskannya, dana bantuan Gubernur itu diperuntukkan untuk bakar batu, dikarenakan selama ini pihak keluarga 5 narapidana politik ini menganggap mereka sudah meninggal.
“Gubernur sangat merespon apa yang di sampaikan Pemda. Gubernur Papua sudah berkoordinasi dengan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya untuk melihat lima napi ini,” ujarnya.
Pada intinya, jelas Lamadi, setelah kelimanya pulang kampung, dari Pemprov Papua berharap kepada Pemerintah Daerah setempat agar memperhatikan mereka. Sebab diantara kelimanya ada yang masih berstatus pelajar.
“Mungkin mereka didorong untuk bisa kuliah lagi,”bebernya.
Sedangkan sebagian lainnya akan dipantau. Apakah mereka diberikan pekerjaan dan rumah yang layak.
“Bantuan diberikan agar jangan ada yang merasa ini adalah bagian dari pencitraan dari Presiden dan Pemerintah Provinsi Papua, akan tetapi ini adalah murni bantuan. Mudah-mudahan tapol /napol bisa menerima,”tandasnya.
Sekedar diketahui, Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke Papua awal Mei lalu, telah memberikan grasi kepada lima terpidana politik yang terlibat kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena, 4 April 2003. Diantaranya, Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara di Biak), Numbungga Telenggen (seumur hidup di Biak), Kimanus Wenda (19 tahun di Nabire), Linus Hiluka (19 tahun di Nabire) dan Jefrai Murib (seumur hidup di penjara Abepura).
(dp-30)