Hukum dan Kriminal

Astaga !! 2 ASN di Tanimbar Jadi Tersangka Dugaan Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas

5
×

Astaga !! 2 ASN di Tanimbar Jadi Tersangka Dugaan Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

Kejri Tanimbar Tetapkan 2 Tersangka ASN Perjadin
Siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas penetapan dua orang ASN sebagai tersangka, Rabu (22/6/2022)


Saumlaki, Dharapos.com
 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua
orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan
penyalahgunaan keuangan negara penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian
Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah setempat.

Kepala Kejari setempat G.Sumarsono menyatakan, dua tersangka
tersebut masing-masing EAO dan DB.

Semula, EAO dan DB diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor
PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dimana hasil penyidikan
tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan EAO
sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022
tanggal 22 Juni 2022.

Kemudian DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

Kendati hanya menyebutkan inisial dan tidak memperinci
jabatan serta identitas diri lengkap dari dua tersangka, Sumarsono menyebutkan
pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua
tersangka.

“Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi,
alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,”
katanya di Saumlaki, Rabu (22/6/2022).

EAO dan DB diduga merugikan negara sebesar Rp371.503.200,00
(tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua ratus rupiah). Total kerugian
negara dalam perkara ini ditemukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
sementara.

Khusus untuk kasus dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan
dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022 , Kejari
setempat menerima apresiasi dan dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim
supervisor, beliau menyatakan apresiasi dan dukungan kepada kami dalam upaya
melakukan pengungkapan kasus-kasus atau 
perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan
dinas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022,”
katanya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah
menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Maluku untuk segera
melakukan pengumpulan informasi, data dan bahan keterangan karena tidak menutup
kemungkinan modus operandi yang telah diungkapkan dalam penanganan perkara ini
juga terjadi di tempat-tempat lain.

Sumarsono menyebutkan, setelah ini, penyidik akan terus
melakukan tindakan penyidikan lanjutan hingga nanti sudah dinyatakan lengkap
oleh JPU, maka pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor pada
pengadilan negeri Ambon.

Smentara itu, Plh. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  Bambang Irawan menyatakan, perbuatan para tersangka tersebut disangka telah melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Sementara pasal subsidair adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk pasal 3 minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.


Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *