![]() |
Pdt. Robert Horik, MA |
Papua, Dharapos.com
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Pdt. Robert Horik, MA mengatakan, pihaknya tidak segan-segan mengusulkan penundaan proses Pemilukada serentak 11 Kabupaten di Provinsi Papua pada bulan Desember 2015 mendatang.
Karena, kata Horik, sampai pada tahapan pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada serentak semester I Tahun 2015 telah resmi ditutup 15 Juni 2015 kemarin, anggaran bagi pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 11 Kabupaten belum kunjung direalisasi sepenuhnya.
Dalam tahapan pemilukada serentak ini, jelas Robert, baru Kabupaten Nabire yang telah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 13 Juni 2015 lalu. Sementara dari Pemda di 10 kabupaten lainnya belum ada tanggapan dari Pemerintah daerah membuat Bawaslu Papua akhirnya kembali menebar “ancaman” untuk mengusulkan penundaan Pilkada di daerah yang belum menyerahkan dana pengawasan Pilkada.
“Kalau sampai tidak bisa ya sudah kita pada prinsipnya usulkan ke Bawaslu RI untuk ditunda atau kita laporkan perkembangan terakhir saja. Nanti dari itu (laporan perkembangan ), Bawaslu RI mengambil sikap, sebab kalau anggaran tidak ada terpaksa Bawaslu RI menyampaikan ke KPU RI untuk tahapan di Kabupaten ditunda,” kata Ketua Bawaslu Papua, Pdt. Robert Horik,MA kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa (16/6).
Meski anggaran untuk Panwaslu Nabire sudah disepakati, Robert menyayangkan dana yang dikucurkan baru 50 persen dari nilai anggaran yang diserahkan Pemda, yakni Rp5,6 miliar.
“Makanya hal itu jadi kekuatiran kita karena alangkah baiknya pemerintah daerah mengucurkan dananya secara penuh,”katanya.
Pada kesempatan itu, Robert Horik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Waropen yang sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung penganggaran bagi Panwaslu paling lambat pekan depan.
Sementara Pemkab Merauke juga sudah membuka kemungkinan dilakukannya penandatangan NPHD dengan Panwaslu yang diharapkan terlaksana dalam minggu berjalan ini.
“Waropen kemarin sudah kita selesaikan dengan pejabat provinsi dan mereka katakan siap memberikan dukungan dalam minggu ini atau minggu depan. Sementara Kabupaten Merauke sudah ada persiapan penandatangan NPHD. Kita bersyukur kalau ada pemda seperti itu tapi yang tidak ada perhatian sama sekali itu yang kemudian rawan Pilkadanya tertunda,” jelasnya.
Bawaslu Papua berharap agar dana pengawasan dapat segera turun paling lambat dalam minggu berjalan ini. Sebab tahapan lainnya akan mulai bergulir, sementara penyelenggaraan Pilkada tanpa melibatkan lembaga pengawasan (Panwaslu) dapat dengan mudah digugat dan dimenangkan oleh parpol maupun pasangan calon.
“Sekali lagi saya katakan, penyelenggaraan Pemilu tanpa pengawas (Panwalu) itu mudah sekali digugat baik oleh parpol, gabungan parpol ataupun pasangan calon. Mudah digugat artinya disini mudah dimenangkan oleh penggugat karena infastruktur lembaga penyelenggara dibawahnya tidak maksimal sampai ke tingkat kampung atau TPS,”tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Papua rencana akan merekomendasikan KPU untuk tidak melaksanakan proses pemilihan kepala daerah 11 Kabupaten di Provinsi Papua karena ketidak jelasan penyerahan dana hibah untuk lembaga adhoc Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak belum menerima dana hibah dari Pemda.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Pdt. Robert Horik, MA mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pengajuan anggaran dua bulan lalu sejak Gubernur kumpulkan Bupati-Bupati yang melaksanakan Pilkada.
“Kami sudah usulkan anggaran ke tiap-tiap kabupaten, tapi belum ada jawaban sampai saat ini, sehingga kita bisa saja mengusulkan penundaan atau pembatalan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Papua, Robert Horik kepada wartawan, diruang kerjanya, Kamis (11/6).
Dijelaskan Robert, total usulan pengawasan Pilkada untuk 11 kabupaten yang diusulkan Bawaslu Tahun 2015 berjumlah Rp 68.468.821.000, yang terdiri dari Kabupaten Keerom Rp3,3 miliar, Waropen Rp 4,1 miliar, Nabire Rp5,6 miliar, Asmat Rp6,7 miliar dan Merauke Rp6,3 miliar.
Sementara, Yalimo Rp3,6 miliar, Pegunungan Bintang Rp10 miliar, Yahukimo Rp14,9 miliar, Mamberemo Raya Rp3,2 miliar, Boven Digoel Rp7,2 miliar, serta Supiori Rp2,8 miliar.
Selanjutnya, kata Horik, beberapa hari lalu pihaknya sudah menyurati Panwas 11 Kabupaten untuk melakukan pendekatan dengan Pemerintah Daerah dan Panwas juga diminta segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memberikan laporan kepada Bawaslu Papua paling lambat hari Sabtu (13/6) mendatang.
“Setelah itu, Bawaslu Papua akan melapor kepada Bawaslu RI apakah NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah di tandatangani oleh Panwas bersama Kepala Daerah atau kah belum. Dari situ nanti akan ada keputusan dari hasil rekomendasi kita, apakah Pilkada akan ditunda karena dana untuk mengawasi tahapan Pilkada tidak ada,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Papua meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya menganggap KPU sebagai penyelenggara sementara pihak kepolisian mengawal sisi keamanan Pemda juga diminta untuk melihat betapa pentingnya keberadaan lembaga pengawasan Pemilu.
Sebab dalam UU mengatur bahwa tahapan Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Panwas. “Kalau salah satu elemen tidak ada kemudian ada yang menggugat tahapan itu, maka putusannya akan menjadi tidak sah hasilnya,”ungkapnya.
Oleh itu Bawaslu berharap Kepala Daerah memperhatikan Panwas di tingkat kabupaten, sebab Panwas Kabupaten harus membentuk Panwas tingkat Distrik, kemudian Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas TPS.
“Ini penting sehingga kemudian pemilu itu terlegitimasi karena ada pengawasannya secara terstruktur dibawahnya yang juga perlu pembiayaan,”tandasnya.
(dp-30)