Dobo, Dharapos.com – Aksi pemerkosaan dan pembunuhan sadis menimpa bocah 9 tahun terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Tak sampai 24 jam, pelaku berinisial OK (24) berhasil diciduk anggota Satuan Reskrim
Polres Kepulauan Aru.
OK berhasil diciduk Senin (22/8/2022) subuh di kawasan
taman kota Dusun Marbali, Desa Wangel Kecamatan Pulau-pulau Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH
didampingi Wakapolres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH dan
Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane dalam konferensi pers membenarkan
penangkapan tersebut.
Diuraikan, secara singkat kronologis yakni bermula pada
Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wit, Polres Aru mendapatkan laporan jika
ada penemuan mayat di Jalan Rabiadjala Kompleks Kampung Jawa RT 008 RW 004
Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau – pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru
tepatnya di semak-semak dengan jarak sekitar 50 meter dari perumahan.
“Seketika itu SPKT dan piket fungsi mendatangi TKP dan melakukan
olah awal TKP kemudian membawa korban untuk dilakukan Visum et Revertum di RSU
Cendrawasih Dobo,” urainya.
Selain itu, saksi saksi yang ada di TKP juga dibawa untuk
dilakukan pemeriksaan awal diantaranya orang tua korban serta ponakan ibu korban
di Sat Reskrim pukul 18.35 Wit.
Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil Visum et Revertum di RSU
Cendrawasih Dobo dan hasil ketersesuaian keterangan dari para saksi saat
pemeriksaan awal, korban diduga kuat mengalami tindak pidana dan mengalami
kekerasan seksual.
“Kurang dari 24 jam atau 13 Jam setelah menerima
laporan (Hari Senin (22/8/2022) pukul 10.30 Wit pelaku diamankan oleh Tim
Gabungan Polres Kepulauan Aru,” sambungnya.
Kapolres menambahkan, langkah pihaknya atas dasar menindaklanjuti
laporan polisi, nomor : LP/B/133/VIII/2022 tanggal 21 Agustus 2022 Kemudian
surat perintah penyidikan Nomor : SP Sidik/42/VIII/Res 1.4/2022 Reskrim tanggal
21 Agustus 2022.
Selanjutnya, mencari keterangan dan saksi-saksi karena
sangat diduga keras pada saat ditemukan tersebut korban mengalami kekerasan
baik itu tindak pidana pemukulan maupun kekerasan seksual terhadap korban
inisial CBL (9).
“Kita juga mengamankan barang bukti satu buah celana dan baju korban terdapat darah
dan celana baju tersangka,” beber Kapolres.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat
(3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23
Tahun 2602 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun
2022 tentang tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun
dan Denda Rp3 – 5 Milyar Rupiah.
“Saat ini, keluarga baik korban sementara dilaksanakan
isolasi,” tutup Kapolres.
(dp-31)