Politik dan Pemerintahan

BPKAD Aru Tertibkan Aset Daerah Tindaklanjuti Arahan KPK

6
×

BPKAD Aru Tertibkan Aset Daerah Tindaklanjuti Arahan KPK

Sebarkan artikel ini

IMG 20220520 142043

Dobo, Dharapos.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku kembali melakukan penertiban aset  daerah, Kamis (19/5/2022).

Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset-aset negara di daerah.

Kali ini, penertiban difokuskan ke aset tanah yang selama ini masih dikuasai oleh beberapa warga kota Dobo, Kecamatan Pp Aru.

Dalam pelaksanaannya, Kepala BPKAD, Yopi Ubyaan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian serta Bagian Hukum Setda Aru dan Satpol PP. 

Sekretaris Daerah setempat, Mohamad Jumpa dalam pernyataannya mengungkapkan penertiban ini dilakukan karena masalah aset di Kabupaten Aru dari dulu sampai sekarang belum terdata dengan baik. 

“Karena tidak terdata dengan baik, sehingga membebani keuangan daerah, terutama untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan dinas,” sambungnya.

Menurut Sekda, baru baru ini  KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan sosialisasi tentang pencegahan diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset. 

KPK saat itu meminta BPKAD di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan penertiban aset-aset negara di daerah seperti yang sudah dilakukan di daerah lainnya. 

“Nah, BPKAD Kabupaten Aru sebelumnya sudah melakukan  penataan baik  aset kendaraan, tanah dan bangunan.  Khusus untuk aset kendaraan dinas yang akan ditertibkan,” lanjutnya.  

Bilapun ada  dari kendaraan tersebut yang keberadaannya sudah tidak jelas maka pihaknya akan menelusuri di mana kendaraan itu.

“Kalau sama sekali tidak ada,  maka itu akan kami sampaikan kepada KPKNL  apakah solusi selanjutnya melakukan lelang ataupun penghapusan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, sesuai arahan KPK, pihaknya akan mendata seluruh aset, termasuk aset tanah. 

Jika memang dalam penertiban seperti yang dilakukan Kamis (19/5/2022) dan ditemui ada warga yang sudah menguasai lahan Pemda maka pihaknya  akan melakukan penertiban.

“Penertiban akan dilakukan bersama Kejaksaan, Kepolisian, Bagian Hukum dan Satpol PP.

Namun yang akan dilakukan terlebih dahulu dengan cara persuasif. Jika cara persuasif tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan,” tandasnya.

Sementara pantauan ini penertiban aset dilaksanakan pada beberapa titik. 

Yakni dimulai dari kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru. Kemudian bergerak menuju lahan kedua yang bertempat di jln Cendrawasih ( Puncak depan gereja Pentakosta Dobo ) kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru.

Pada titik-titik tersebut dilaksanakan pengukuran dan pemasangan patok kepemilikan tanah milik Pemkab Aru. 

Dalam pelaksanaan penertiban aset tanah tersebut ditemukan 22 bangunan  pribadi milik warga di atas lahan tersebut, dengan perincian 18 bangunan permanen dan 4 bangunan semi permanen.

Sampai saat ini belum ada solusi dari Pemkab untuk mengatasi bangunan/ rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *