Utama

Bulan Ramadhan, Pemprov Maluku Berlakukan Jam Kerja Baru

19
×

Bulan Ramadhan, Pemprov Maluku Berlakukan Jam Kerja Baru

Sebarkan artikel ini
Ambon, Dharapos.com
Selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan jam kerja PNS.
Kantor Gub 2
Kantor Gubernur Maluku

Penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Edaran Kementerian Pembendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No.B.1901.3/M.PAN – RB/5/2015 untuk Sipil (ASN), TNI dan Polri.

as

Dikatakan Kabag Humas Pemprov Maluku Andre Adrians, penetapan jam kerja ini ditandatangani Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Setda Maluku M.Z
Sangadji.

Menurutnya, tujuan penetaan kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Ramadhan 1436 Hijriah.

“Jumat berlaku pukul 08.30 – 16.00 WIT dengan istirahat pukul 12.00 – 14.00 WIT,” ucapnya.

Jelasnya, Pemprov Maluku saat ini miliki 33 SKPD terdiri dari Biro, Badan/ Lembaga Teknis serta Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit.

Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) sebanyak 41 dengan jumlah pegawai 5.046 PNS.

Sementara itu, hari pertama pelaksanaan Ibadah puasa di Bulan Ramadhan, suasana di gedung Kantor Gubernur Maluku yang terlihat sangat lengang di hari pertama puasa.

Gedung yang pada hari biasanya selalu dengan aktivitas PNS, sepi bagai kantor tak bertuan. 

Pantauan media ini, hanya ada beberapa PNS yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Dari PNS yang hadir, sebagiannya terlihat berdiri didepan ruangan sambil bercerita.

Selain itu, hanya ada juga beberapa petugas keamanan yang terlihat duduk yang melakukan penjagaan di bangku di pos-pos penjagaan.

Kebiasan buruk ini bukan hanya terjadi saat ini, namun juga terjadi setiap tahun diawal pelaksanaan bulan suci Ramadhan, serta libur yang berkepanjangan, seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.

Kemalasan yang ditunjukan tidak seimbang dengan gaji dan tunjangan yang diperuntukan bagi PNS. Padahal gaji serta tunjangan dibayar untuk meningkatkan efektivitas kinerja PNS.

(rr/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *