Berita Pilihan Redaksi

Bupati Lantik Kadis dan Sekdis Dukcapil Kepulauan Tanimbar

27
×

Bupati Lantik Kadis dan Sekdis Dukcapil Kepulauan Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Bupati Fatlolon Lantik Kadis Sekdis Capil Tanimbar
Bupati Petrus Fatlolon (kanan) saat menyaksikan langsung penandatanganan berita acara pelantikan 

Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Petrus Fatlolon resmi melantik
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Tanimbar, Julius
Sumanik dan Sekretaris Dinas Since Oktovina Walun.

as

Momen tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bupati
setempat, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya Julius menjabat sebagai Sekretaris Dispendukcapil
Kepulauan Tanimbar, sementara Since Oktovina Walun adalah staf pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa estempat.

Berdasarakan SK nomor 821.22-399 tanggal 18 September 2020
Julius diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b yang telah
mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan Since dilantik dalam jabatan Administrator eselon
III.a.

Bupati dalam arahannya menyatakan, pengangkatan pejabat
struktural di Dispendukcapil berbeda dengan pengangkatan pejabat struktural di
SKPD lain.

“Sebelum SK pengangkatan dari Bupati, perlu mendapat SK
dari Kemendagri. Sehingga proses ini telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Bupati menegaskan agar Yulius dan Since harus bekerja
mewujudkan pelayanan kependudukan dengan baik, cepat dan tanpa biaya.

“Pelayanan dokumen administrasi kependudukan secara
cepat tanpa biaya. Sebab seluruh dokumen kependudukan disubsidi atau
dibiayai oleh Negara,” tegasnya.

Bupati berpesan agar pimpinan Dukcapil yang baru
mengkoordinasikan secara baik kerja stafnya sehingga pelayanan kepada
masyarakat tetap terlaksana dengan baik.

Selanjutnya, mempersiapkan perencanaan dan persiapan jelang
pembahasan APBD Perubahan 2020 dan menyiapkan program prioritas untuk
dialokasikan dalam APBD 2021.

Julius Sumanik kepada wartawan usai kegiatan tersebut
menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan
daerah.

Menurutnya, selama setahun lebih berkarya di Dukcapil, dia
sangat memahami kondisi kebutuhan SKPD tersebut.

“Sebagaimana arahan Bupati, kami akan laksanakan
pelayanan dengan cepat dan mudah, tidak berbelit-belit, serta tidak ada pungutan
biaya. Kami siap melayani sampai pelosok manapun dimana penduduk itu wajib
memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” tandas Julius.

Dia berjanji akan terus meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat melalui peningkatan SDM dan fasilitas penunjang.

(dp-47)

Respon (1)

  1. Bagi saya tidak menjadi masalah, yg penting TDK mengganggu tugas pokok dan fungsinya, misalnya asn kerja dari jam 08.00 pagi spai jam 17.00, berarti masih punya waktu sore dan malam utk kegiatan ngasih kuliah dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *