Berita Pilihan Redaksi

Bupati Tanimbar Batasi ASN Rangkap Jabatan Sebagai Dosen dan Guru

13
×

Bupati Tanimbar Batasi ASN Rangkap Jabatan Sebagai Dosen dan Guru

Sebarkan artikel ini

Bupati Fatlolon Batasi ASN mengajar
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

Saumlaki, Dharapos.com – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus
Fatlolon akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan bagi
para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu, untuk tidak rangkap jabatan
diluar tugas utamanya sebagai abdi negara di lingkungan kerja masing-masing.

as

Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor
800/67/SE/tahun 2020 tentang penertiban ASN dilingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada
Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi negeri
atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya tanpa penugasan khusus
pejabat pembina kepegawaian.

Hal ini berdasarkan evaluasi kinerja ASN yang dilakukan oleh
Pemkab Kepulauan Tanimbar dimana terdapat sejumlah ASN di lingkup Pemkab
Tanimbar yang merangkap jabatan atau menjadi pegawai atau dosen tidak tetap
pada beberapa SMU, SMK maupun perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah
tersebut tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

“Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada ASN sehingga berimplikasi menimbulkan dampak
signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah” beber
Bupati di Saumlaki, Senin (21/9/2020).

Ia pun menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD
untuk melarang ASN tidak rangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang 
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian tugas tambahan menurutnya bisa dilakukan kecuali
dalam rangka pengembangan karir ASN sesuai persetujuan  pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan
pengembangan karir melalui penugasan khusus untuk melaksanakan tugas jabatan
secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

“Dalam rangka efektivitas kerja berdasarkan formasi
jabatan dan analisa beban kerja pada satuan kerja Perangkat daerah di lingkup
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimintakan kepada seluruh pimpinan
SKPD agar menertibkan aparatur sipil negara dalam lingkungan kerja
masing-masing yang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada SMU, SMK,
perguruan tinggi negeri atau swasta serta 
organisasi atau lembaga lainnya tanpa penugasan khusus dari Bupati
Kepulauan Tanimbar sebagai pejabat Pembina kepegawaian,” tegasnya.

Mantan dosen beberapa perguruan tinggi di Sorong, Papua
Barat ini menjelaskan bahwa jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta
serta SMU, SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak
tetap pada lembaganya, harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk
selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidak diberikan penugasan
khusus sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

“ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *