Uncategorized

Bupati Malra Pastikan Pemda Alokasikan Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah

17
×

Bupati Malra Pastikan Pemda Alokasikan Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Bupati Hanubun Pemda Bantu Bangun Rmh Ibdh
Bupati Malra M. Thaher Hanubun

Langgur, Dharapos.com – Bupati M. Thaher Hanubun memastikan Pemerintah
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara telah menyiapkan anggaran yang diperuntukan
bagi pembangunan tempat-tempat ibadah di wilayah itu.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan peletakan batu pertama
pembangunan Masjid Al-Anshor Ohoi Dunwahan, Senin (15/3/2021).

Untuk itu, dalam kaitannya dengan proses pencairannya nanti,
maka diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah persyarat

“Salah satunya, harus ada rekomendasi pimpinan umat seperti
Ketua MUI bagi umat Muslim. Untuk gereja Katolik rekomendasi harus dari Wakil
Uskup baik Kei Besar maupun Kei Kecil begitu juga dengan gereja Protestan harus
ada rekomendasi dari Ketua Klasis baik Kei Besar dan Kei Kecil,” urainya.

Lanjut Bupati, alokasi anggaran ini diadakan sebagai
tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, namun secara adminstratif harus juga
dijalankan dengan baik.

“Dan harus ingat bahwa saat pencairan anggaran pembangunan
masjid maupun gereja, agar tidak memberikan imbalan kepada ASN yang mengurusnya.
Anggaran yang dicairkan betul-betul harus seratus persen utuh dibawa ke tempat
pembangunan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan kepada semua semua pihak untuk tidak
mengambil untung dari pembangunan tempat ibadah sebab hal itu haram hukumnya, bahkan
membawa mala petaka bagi diri sendiri maupun keluarga.

Pada kesempatan yang sama Bupati menyampaikan apresiasi dan
terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Malra yang sudah mendukung
kegiatan pembangunan tempat ibadah di daerah ini.

Tak lupa, Bupati berpesan kepada seluruh umat Islam di ohoi Dunwahan
agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Pemda Malra di 2021 mengalokasikan anggara Rp1,2 Miliar bagi
pembangunan Masjid Al-Anshor Ohoi Dunwahan dan ditargetkan selesai dalam waktu
satu tahun.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *