Hukum dan Kriminal

Cemarkan Nama Baik PN Saumlaki, Jefri Tandra Diadukan Ke Polres MTB

20
×

Cemarkan Nama Baik PN Saumlaki, Jefri Tandra Diadukan Ke Polres MTB

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Dharapos.com
Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki pada Selasa (10/3) resmi mendaftarkan gugatan tindak pidana pencemaran nama baik kepada institusi Pengadilan ke Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat. 

Logo PN Saumlaki
Logo PN Saumlaki

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, juru bicara PN Saumlaki, Ahmad Yani Tamher mengatakan laporan tersebut diajukan berdasarkan tudingan miring Jefry Tandra yang dialamatkan bagi majelis hakim PN Saumlaki jika telah curang dalam memutuskan sengketa sebidang tanah di kota Larat, kecamatan Tanimbar Utara dengan memenangkan  pihak Pemerintah Daerah MTB dalam kasus gugatan Jefri Tandra, belum lama ini.

Jefri Tandra yang kalah dalam persidangan tersebut dikabarkan membuat pernyataan pers dan di beritakan oleh media Ambon Expres edisi 3 Maret 2015.

Dalam pernyataan pers tersebut, Jefri Tandra secara berlebihan menuding jika dirinya harus menerima pil kekalahan akibat majelis hakim PN Saumlaki telah menerima cindera mata alias angpau dari Pemkab MTB yang diberi judul “Putusan Cindera Mata PN Saumlaki dilaporkan ke Komisi Yudisial”.

Tamher menyatakan, meskipun pihaknya telah menyampaikan klarifikasi terkait fakta hukum serta mekanisme persidangan yang telah sesuai dengan ketentuan, sebagai kalrifikasi terhadap tudingan Jefri Tandra namun karena tudingan tersebut dinilai sangat mendiskreditkan PN secara kelembagaan maka langkah hukum adalah solusi akhirnya.

“Tulisan sebagaimana dimuat pada Ambon Expres edisi 3 Maret itu kami menilai salah, karena memang ada mekanismenya. Kalau ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Saumlaki maka silahkan lakukan upaya hukum banding, dan bukan malah sebaliknya menuding majelis hakim. Karena itu saya baru saja diperintahkan pimpinan untuk melaporkan hal ini secara resmi kepada penyidik Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres MTB, dan sikap penyidik akan segera dikoordinasikan dengan pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolres untuk segera di follow-up,” bebernya.

Pelecehan terhadap institusi PN tersebut dinilainya sudah berlebihan, oleh karena isi berita Ambon Expres tersebut ternyata bertentangan dengan fakta yang terjadi.

Sesuai mekanisme hukum, pihak PN Saumlaki sejak awal proses telah melakukan pemeriksaan bukti dokumen kepemilikan tanah yang dipersengketakan tersebut.

Selain itu, ada pula pemeriksaan para saksi dan selebihnya lagi, Majelis Hakim telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat perkara.

”Nah, berdasarkan fakta-fakta itu maka majelis hakim menerima dan menolak sebagian dan akhirnya memenangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah tersebut. Kasihan kan? Pak Ketua selama ini tidak tahu-menahu dengan masalah ini, beliau tidak pernah menerima apapun atau suap dan semacamnya namun disesalkan bahwa justru ada tudingan seperti itu,” kecamnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum  (LBH dan POSBAKUMADIN) MTB menyesalkan sikap tak terpuji yang dilakukan oleh pihak Jefri Tandra, sebagai bentuk ketidak puasan atas putusan perkara sengketa tanah tersebut.

Ketua LBH dan POSBAKUMADIN, Eduardus Futwembun,SH mengatakan sesuai pernyataan Jefri Tandra melalui koran Ambon Expres menunjukan jika hal tersebut terjadi akibat tidak adanya koordinasi yang baik antara Jefri Tandra dengan kuasa hukumnya sehingga berbuntut pada tudingan sepihak yang sangat berlebihan kepada Majelis hakim PN Saumlaki.

Futwembun mencontohkan jika semenjak beberapa tahun lalu hingga kini LBH dan POSBAKUMADIN yang diketuainya telah bermitra dengan pihak PN Saumlaki, namun belum pernah sama sekali mendengar atau mengetahui adanya keterlibatan majelis hakim sama seperti yang dituduhkan.

Pihak Jefri Tandra semestinya mengajukan proses hukum lanjutan jika merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Saumlaki dan bukan malah menyerang balik majelis Hakim dengan cara membeberkan fakta-fakta yang salah dan sangat tidak berdasar. 

“Sikap tudingan miring ini kan menyeret sejumlah nama termasuk nama Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, dan terhadap hal ini sebagai lawyer, sebagai praktisi hukum termasuk sebagai pimpinan LBH dan Posbakumadin, saya menilai bahwa para kuasa hukum ini telah melanggar etika profesi dan ini memang tidak professional, padahal mekanisme yang ditempuh sudah sangat jelas dimana ada pemeriksaan para saksi dan alat bukti,” tegasnya.

(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *