PAPUA

Pengadaan Tugboat, Dispenda Papua – PT.Pelindo IV Siap Kerjsama

19
×

Pengadaan Tugboat, Dispenda Papua – PT.Pelindo IV Siap Kerjsama

Sebarkan artikel ini
Kapal kontener di Pelabuhan
Kapal kontener bersandar di pelabuhan Jayapura

Jayapura,Dharapos.com
Kepala Dispenda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendapatan Daerah akan bekerjasama dengan PT. Pelindo IV Cabang Jayapura dalam pengadaan kapal tandu kontener atau tugboat.

Dikatakannya, kerja sama operasi bersama PT. Pelindo Cabang Jayapura saat ini dikoordinir langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat-Setda Provinsi Papua, Drs. Elia I. Loupatty, MM dalam rangka peningkatan potensi pendapatan asli daerah Papua.

“Jadi, mungkin nanti kita meminta persetujuan Gubernur. Kalau gubernur berkenan, kita akan buat Kerjasama Operasi dengan PT Pelindo untuk pendapatan daerah,” katanya kepada wartawan di Jayapura, di ruang kerjanya, Kamis (19/3).

Dari hitungan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Jayapura, kata Ridwan, Pemerintah Papua bisa meraup keuntungan Rp. 100 juta lebih dari satu kapal tugboat dalam sehari operasi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah Papua.

“Kalau kita bisa adakan dua kapal, bisa mendapatkan pendapatan yang lebih. Selain itu juga bagaimana dapat menata kontener-kontener atau peti kemas di Pelabuhan Jayapura untuk disediakan lahan. Itu juga peluang bisnis yang besar,”jelasnya.

Selain itu, Dispenda Papua juga berencana membuat gudang beras di Kurik, Kabupaten Merauke dan diharapkan pihak Bulog dapat membeli beras dari petani di Merauke.

“Nantinya mereka menyimpan di Gudang Dispenda Papua dengan cara menyewa,  Setelah itu nantinya beras bisa di distribusikan ke Papua dari Merauke. Jadi tidak lagi harus ke Surabaya-Jawa Timur,” terangnya.

Diungkapkannya, penambahan Pendapatan Asli Daerah Papua bersumber dari lima pajak daerah diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kemudian Pajak Air dan Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta pajak rokok.

(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *