Langgur, Dharapos.com – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra) telah mengeluarkan
surat keputusan tentang Penetapan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023.
Dalam surat dengan Nomor
11/II/DPRD/2024 tertanggal 2 Mei 2024 itu, DPRD Malra telah menegaskan sejumlah
poin-poin rekomendasi yang harus diperhatikan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal tersebut disampaikan Sekwan
DPRD Malra Bernadus Rettob saat membacakan poin-poin DPRD dalam rapat Paripurna
DPRD Penetapan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati di Langgur, Rabu (15/5/2024).
Sejumlah catatan strategis atas
LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 pun ditemukan dalam pembahasan Pansus LKPJ
bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, catatan (temuan) itu
juga setelah kunjungan kerja Pansus ke kecamatan untuk mengecek langsung
penggunaan anggaran tahun 2023 terhadap program dan kegiatan.
DPRD Malra meminta agar terhadap
jabatan Plt Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Inspektorat agar segera
didefinitifkan.
Selain itu, Pemkab juga segera
melakukan lelang jabatan dengan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam
Negeri dan Komisi ASN, selambat-lambatnya 60 hari sejak rekomendasi ini
ditetapkan.
Catatan lainnya yakni terhadap
semua hutang kepada pihak ketiga yang terdapat pada paket pekerjaan tahun
anggaran 2022 hingga 2023 agar segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
DPRD Malra meminta Pemkab segera
melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Maluku di Ambon untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kincrja
seluruh OPD di Kabupaten Maluku Tenggara.
Terkait belanja hibah, agar
segera diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pencairan hibah, dengan
nilai nominal 200 juta kebawah agar dapat dicairkan sckaligus 100 % sedangkan
di atas 200 Juta dicairkan secara bertahap (60% dan 40%).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Malra agar segera melakukan diskusi terkait program dan kegiatan pada
semua OPD sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan dacrah yang akuntabel
dan transparan.
(dp-red)