PAPUA

Dewan Tetapkan Empat Perda Baru Kota Jayapura

17
×

Dewan Tetapkan Empat Perda Baru Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini
WAWALI SAAT MEMBERIKAN SAMB
Dr. Nuralam , MM

Jayapura, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota akhirnya menetapkan empat Raperda Non APBD usulan Pemerintah Kota Jayapura.

Penetapan ke empat Raperda baru tersebut ditetapkan pada rapat paripurna Dewan masa persidangan II yang digelar pada Jumat (26/6) yang dipimpin ketua DPRD Kota, Dra. Lievelien Lousia Ansanay, M.Pd.

as

Pada pendapat akhir semua Fraksi berdasarkan pengkajian dan penelaan keseluruhan materi sidang dan tanggapan dari badan Legislasi dan komisi-komisi Dewan serta tanggapan atau jawaban maka empat Raperda yang disetujui dan ditetapkan Dewan yakni Perda tentang kawasan tanpa rokok, Perda tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya  Daerah Tingkat II Jayapura nomor 10 tahun1996 tentang Ketentuan Pelayanan Pembuangan Limbah Cair dan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura nomor 12 tahun 1996 tentang Ketentuan Penyelenggaraan dan Penggunaan Perlengkapan Jalan.

Walikota Dr. Benhur Tomi Mano, MM dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Walikota Jayapura Dr. H. Nuralam, M.Si pada acara penutupan rapat Paripurna mengatakan dengan ditetapkan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah kota Jayapura, maka menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan –peraturan daerah tersebut.

“Dengan memperhatikan saran dan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif selama berlangsungnya persidangan ini, sehingga untuk memenuhi harapan Dewan agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat mencapai sasaran yang optimal,” tandasnya.

Dikatakan Walikota, dengan melihat kondisi daerah dewasa ini maka senantiasa diharapkan kepada semua pihak untuk bekerja keras, dengan penuh dedikasi yang tinggi dan profesional serta mampu memanfaatkan peluang yang ada.

Wawali raperda2
Wawali saat menerima putusan penetapan
empat Peraturan Daerah Non APBD

“Sehingga secara efektif dan efisien dapat mencapai sentuhan pelayanan kepada masyarakat yang di layani dan secara rutin harus melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan ucapan terima kasi dan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kota Jayapura atas kerja samanya dalam pembahasan empat Raperda sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda baru kota Jayapura.

“Semua pendapat, saran, koreksi yang bersifat konstruktif selama masa sidang akan menjadi perhatian Eksekutif untuk penyempurnaanya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Jayapura dalam sambutan mengatakan penetepan dan pencabutan Perda tersebut mencerminkan adanya penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum kota Jayapura yang selalu mengacu pada sistem pemerintahan.

(dp-25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *