![]() |
Blanko KTP Elektronik |
Piru, Dharapos.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pemenuhan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang ada di tapal batas Kabupaten tersebut yakni kawasan Tanjung Sial tepatnya di dusun Wae Putih, Wae Yasel, dan Kasuari Lauma.
Pemenuhan administrasi kependudukan pada dusun Wae Putih yakni 86 Kartu Keluarga (KK) ,119 Akta Kelahiran, 31 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah tercetak, dan 223 KTP yang masih dalam proses rekam KTP.
Sedangkan untuk dusun Wae Yasel, sebanyak 200 kartu Keluarga, 130 KK, dan 13 KTP yang telah dicetak serta 412 yang masih dalam proses perekaman.
Sementara, untuk dusun Kasuari Lauma, jenis Kartu Keluarga yang telah dipenuhi yakni 34 KK, 101 Akta Kelahiran , 77 KTP serta 635 KTP yang tengah proses perekaman.
“ Tahun ini juga, kita akan kembali melakukan pemenuhan administrasi kependudukan bagi warga yang ada di tapal batas Tanjung Sial. Namun hal itu , akan kita pertimbangkan sesuai dengan anggaran yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pastinya kita akan layani seluruh dokumen kependudukan seluruh masyarakat SBB termasuk 5 Dusun di Tanjung Sial, “ ungkap Kepala Disdukcapil SBB, Hengky Louhatapessy di ruang kerjanya, Senin (1/6).
Hak setiap penduduk, tegas dia, adalah untuk memperoleh Dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya sebagaimana diamanatkan Undang Undang sedapat mungkin harus dipenuhi oleh Disdukcapil sebagai instansi pelaksana.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Penduduk, Disdukcapil SBB Din Lestaluhu mengatakan berdasarkan regulasi, yang ada Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Kementrian dalam Negeri RI telah memberikan ruang kepada Disdukcapil SBB untuk melakukan pemenuhan administrasi dan dokumen kependudukan bagi 5 dusun yang ada di Kawasan Tapal Batas Tanjung Sial yakni dusun Wae Putih, Dusun Wae Yasel, dan Dusun Kasuari Lauma, Dusun Tihulesy dan Dusun Wae Lapia, Desa Luhu Kecamatan Huamual.
“ Akses untuk mendapatkan NIK diatur oleh Dirjen Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Kemendagri, dan itu telah dibuka oleh pihak Dirjen kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil SBB untuk memenuhi administrasi kependudukan dan Dokumen kependudukan kepada 5 Dusun yang ada di Tanjung Sial, “ jelas Lestaluhu.
(dp-26)