Berita Pilihan Redaksi

DP3AP2KB Kepulauan Tanimbar Gelar Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak

6
×

DP3AP2KB Kepulauan Tanimbar Gelar Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak

Sebarkan artikel ini

DP3AP2KB Kepulauan Tanimbar Gelar Pelatihan
Foto bersama setelah acara pembukaan

Saumlaki, Dharapos.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan
Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Anak di lingkungan Kepulauan Tanimbar,
Kamis (28/7/2022).

Kegiatan ini bertempat di
aula Enos, lokasi rumah dinas Bupati Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan
Ir.Soekarno Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan.

Peserta yang hadir
mengikuti kegiatan ini berjumlah 68 orang, terdiri dari Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan SKPD, tokoh agama, tokoh perempuan,
LSM yang bergerak di bidang perempuan dan anak, para camat, Lurah Saumlaki dan
tenaga ahli di bidang kesehatan dan pendidikan.

Peserta mengikuti pelatihan
dengan sejumlah materi seputar Manajemen Penanganan Kasus Perlindungan
Perempuan dan Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dibawakan oleh
Atwirlany Ritonga, Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Kementrian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Republik Indonesia.

Kepala DP3AP2KB setempat,
dr. Lucia Felinditi menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Tanimbar naik tahun ini sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menyiapkan dana pelatihan.

“Tahun ini ada 5 kasus
kekerasan terhadap perempuan dan 5 kasus kekerasan terhadap anak di Tanimbar
yang dilaporkan ke DP3AP2KB. Kalau untuk kasus yang dialami oleh perempuan
adalah kasus KDRT, perselingkuhan. Kalau untuk anak, paling banyak itu kasus
kekerasan seksual. Di awal bulan Juni tahun ini, ada seorang ibu melaporkan
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Pemerintah Provinsi
Maluku,” katanya.

Menurut dr Lucia, di Kepulauan
Tanimbar sudah pernah ada pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tetapi periodisasi kepengurusannya berakhir tahun
2014 dan hingga saat ini belum ada pengurus baru.

P2TP2A ini merupakan pusat
pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai
bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis
diskriminasi dan tindak kekerasan.

 

Untuk itu, output dari
kegiatan ini diharapkan adanya pembentukan pengurus baru P2TP2A yang merupakan
perwakilan dari masyarakat yang punya kapasitas dan profesional. Pembentukan
kepengurusannya akan dilakukan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga ke
desa-desa.

“Selama ini DP3AP2KB
belum bekerja maksimal karena terbatas jumlah personil dan fasilitas untuk
menjangkau dan mendampingi kasus-kasus yang terjadi Tanimbar. Meskipun
demikian, kami terus melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dengan kerjasama
Tim Penggerak PKK kabupaten Kepulauan Tanimbar,” sambung dr. Lucia.

Dia berharap ke depan ada
kerja sama yang intens dari semua pihak termasuk para wartawan.

Penjabat Bupati  Daniel E. Indey dalam sambutannya yang
dibacakan oleh Asisten II Setda Kepulauan Tanimbar, Poly Matitaputy menyatakan
kekerasan terhadap anak adalah semua tindakan menyakitkan secara fisik maupun
non fisik seperti pelecehan seksual, trafiking, penelantaran anak, eksploitasi
anak, yang mengakibatkan cidera atau kerugian bagi kesehatan fisik dan mental,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan
dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.

Menurutnya, Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 14 tahun 2021
tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik yaitu kegiatan
penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota dengan sub kegiatan pelatihan
Manajemen Penanganan Kasus Anak tetapi juga sekaligus penanganan kasus
perempuan merupakan solusi terbaik guna optimalisasi tugas dan fungsi dari
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Memperhatikan kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di Kabupaten
Kepulauan Tanimbar maka saya sangat berharap kiranya melalui kegiatan pelatihan
ini dapat meningkatkan kapasitas pendampingan dalam penanganan kasus,” katanya.

Penanganan kasus harus
dilakukan oleh tenaga profesional sehingga penanganan dan pendampingan dapat
dilakukan secara maksimal sesuai dengan prosedur maupun tahapan penanganan
kasus.

Semua unsur yang terlibat
dalam kegiatan ini menurutnya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
sehingga kerjasama tim sangat diharapkan dalam setiap penanganan kasus yang
terjadi.

Indey berharap, kegiatan
ini dapat meningkatkan kapasitas tenaga pendamping yang berkualitas dan
profesional tetapi menjadi tanggung jawab bersama pusat pelayanan terpadu
pembedayaan perempuan dan anak untuk kedepan dan menurunkan kasus-kasus korban
kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

 

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *