Ambon, Dharapos.com –
Anggota Komisi | DPRD Provinsi Maluku,
Alimuddin Kolatlena mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperjuangkan
tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Permintaan Kolatlena tersebut, mengingat, berdasarkan UU ASN,
batas waktu kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah Maluku hingga
November mendatang. Ujar Kolatlena , belum lama ini.
Menurutnya Aturan tersebut secara langsung akan membawa
dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di berbagai
instansi pemerintah provinsi.
Untuk itu, pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata dari
ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas tugas pemerintahan.
“Kita harus jujur mengakui, bahwa kesuksesan pelayanan publik
kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif ribuan tenaga honorer, jadi, di
penghujung masa kerja mereka, mestinya ada keberpihakan pemerintah,”
sambungnya.
Tak hanya itu, Pemprov harus secara aktif memperjuangkan para
tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi P3K, walaupun dengan mekanisme tes,
tetapi paling tidak ada upaya yang dilakukan pemerintah provinsi.
“Jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja
lagi karena terbentur aturan, maka sudah pasti akan berdampak pada peningkatan
angka pengangguran terbuka di Maluku,” ucapnya.
“Salah satu upaya pemerintah adalah, menekan angka
pengangguran terbuka di Maluku, maka pemerintah harus berjuang kepada tenaga
honorer agar minimal ada yang nantinya diangkat menjadi P3K,” ungkapnya.
(dp-mn)