![]() |
Teddy Welerubun, SH |
Langgur, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengakui adanya kebijakan yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat untuk memasukkan koran ke desa.
Ketua DPRD Malra, Teddy Welerubun yang dikonfirmasi mengakui hal itu usai melakukan kunjungan bersama Komisi B ke sejumlah Ohoi (Desa, red).
“Memang kemarin di dalam Rapat Komisi B, saya belum menerima secara lengkap hasil dari pada rapat itu sendiri tapi memang karena kebetulan waktu itu saya bersama-sama dengan pihak Komisi B melakukan kunjungan kerja langsung ke sejumlah Ohoi untuk mendapat keterangan langsung bahwa benar itu di lakukan,” akuinya.
Welerubun membenarkan bahwa ada kebijakan yang di lakukan oleh pihak BPMPD Malra untuk melakukan pemotongan.
Meski demikian, diakui jika hingga saat ini pihaknya belum memperoleh bukti terkait pemotongan dimaksud.
“Kita belum punya bukti pemotongan itu. Karena kalau saya bicara tentang itu musti harus ada data, tapi korannya sudah sampai di Ohoi-Ohoi yang nilainya 11 juta sekian,” akuinya.
Terkait, ditahannya buku rekening oleh pihak BPMPD, Welerubun juga membenarkan namun soal adanya pemakaian sejumlah uang dirinya kembali mengaku tidak mengetahui tapi indikasi itu akan dikembangkan kemudian setelah mendapat laporan tertulis dari Komisi B.
Lebih lanjut, berkaitan dengan Pansus Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO), Welerubun menegaskan jika dirinya secara pribadi maupun dalam jabatan mendukung penuh seluruh proses yang di lakukan oleh Komisi B yang bermitra dengan Pemerintah dalam hal ini BPMPD.
Selaku badan yang mengelola atau mengoordinir langsung BUMO, dirinya mendorong agar semua proses berjalan sesuai harapan semua pihak dan bersifat transparan.
“Kita juga sengaja menghadirkan media untuk mengeksposnya sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya apa yang di lakukan DPRD sehubungan dengan isu yang begitu menguat terkait dengan indikasi ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur dalam proses pencairan maupun kegiatan-kegiatan yang di lakukan BPMPD Malra. Nah, proses itu kemudian sudah di lakukan,” jelas Welerubun.
Berdasarkan pertemuan dengan Komisi B beberapa hari lalu, dilaporkan bahwa proses sudah selesai dan selanjutnya nanti pimpinan DPRD akan menggelar rapat berdasarkan laporan serta menentukan kemana arah rapat yang akan dilakukan.
“Ini harus kita lakukan di sini karena kita punya tata tertib dan saya pun masih menunggu dari Komisi untuk membuat laporan tertulis, serta kesimpulan yang di peroleh dari hasil rapat di maksud,” paparnya.
Sesuai mekanisme yang sudah di atur dalam tata tertib DPRD maka persoalan ini juga akan dibawa dalam Badan Musyawarah.
“Nanti Bamus yang akan menentukan rapat ini, apakah rapat ini cukup sampai di sini atau kita lanjutkan ke paripurna untuk menyikapi dan membuat kesimpulan terhadap rapat ini. Dan kalau saya secara pribadi memang rapat ini harus kita dorong sampai pada puncak, sampai pada kesimpulan sehingga kita bisa clearkan semua persoalan yang muncul jika memang nantinya ada indikasi penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan korupsi dan lain sebagainya,” rinci Welerubun.
Ia pun memastikan, jika pihaknya bakal menindak lanjuti itu ke proses hukum kalau memang terindikasi korupsi.
Namun begitu, tegas Welerubun, pihaknya akan tetap memperhatikan seluruh mekanisme yang di atur dalam tata tertib maupun ketentuan peraturan pemerintah semisal di lakukan audit.
“Ya walaupun memang sudah di sampaikan bahwa sudah ada audit DPRD bisa secara resmi dalam paripurna kita akan menetapkan untuk meminta lembaga resmi lainnya untuk melakukan audit. Nanti disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan akan kita usahakan di bulan Juli ini,” tukasnya.
(dp-20)