Politik dan Pemerintahan

DPRD Setujui APBD Tahun 2015 Kabupaten Buru

10
×

DPRD Setujui APBD Tahun 2015 Kabupaten Buru

Sebarkan artikel ini
DPRD Buru setuju APBD 2015
Proses Pengesahan APBD Buru 2015

Namlea, Dharapos.com
Di akhir tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru menggelar sidang paripurna yang dilaksanakan pekan kemarin dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2015.

Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy, SH dalam pidatonya menyatakan prioritas anggaran dan plat form anggaran tahun 2015 yang telah disepakati dan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2015 maka DPRD menilai RAPBD Kabupaten Buru sudah sesuai dengan Prinsip Dasar Arus Belanja yang terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien.

as

“Sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar–benar dapat dirasakan, manfaatnya oleh masyarakat dan memiliki multiplier effeck yang signifikan terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi,” tandasnya.

Setelah melalui pembahasan secara cermat dan akurat baik di tingkat lintas Komisi dan Banggar bersama tim Anggaran Pemda maka telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru sebesar Rp. 602,07 Milyar sedangkan Pendapatan Daerah berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain yang di targetkan sebesar Rp. 14 Milyar.

“Bagi DPRD, angka sebesar 14 Milyar tentu telah di kaji secara baik sehingga angka tersebut cukup realistis,” tegas Iksan.

Maka baik Dinas teknis dan juga DPRD serta semua yang berkepentingan dapat mengidentifikasi potensi yang ada secara jelas, cermat dengan memperhitungkan Sumber Daya Ekonomi yang ada dan juga obyek Pajak dan Retribusi yang Akurat serta Peraturan Daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan keadaan saat ini untuk di jadikan sebagai payung hukum untuk menarik retribusi serta pengawasan yang baik untuk mencegah terjadinya kebocoran maka tidak mustahil angka 14 Milyar akan mengalami peningkatan.

Akhirnya, DPRD  Kabupaten Buru menyetujui dan menerima Ranperda tentang APBD Kabupaten Buru sebesar Rp. 602.068.363.386,00 dengan total kebutuhan belanja sebesar Rp. 625.442.950.681,60 untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Buru.

(Rifai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *