Papua, Dharapos.com
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Bidang Perekonomian dan Kerakyatan, Wilhelmus Pigai mengaku kaget dan heran dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tahun 2014.
![]() |
Wilhelmus Pigai |
Diakuinya, sejak menjadi anggota DPRP, Perdasus nomor 18 tahun 2008 tentang ekonomi kerakyatan sampai saat ini belum terelisasikan. Pasalnya, masih harus menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub).
“Saya melihat ada pembiaran yang dilakukun Pemerintah Provinsi Papua terhadap Perdasus tersebut,” beber Pigai di gedung DPRP, Kota Jayapura, Senin (16/3).
Dikatakannya, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, Perdasus ini lahir untuk memproteksi kepentingan rakyat Papua, agar menjadi kreatif sehingga mereka mampu untuk bersaing secara ekonomi guna memenuhi sumber kehidupan.
“Untuk itu, kami mendorong Pemprov untuk membuat Pergub agar Perdasus nomor 18 tahun 2008 dapat terealisasikan supaya Perdasus ini bisa dirasakan oleh masyarakat Papua mulai dari Kabupatan dan Kota di Provinsi Papua,” tegas Pigai.
Untuk itu, dia menghimbau kepada instansi terkait yang membidangi perekonomian supaya implementasinya lebih cepat di buat, agar komisi di DPRP secepatnya bisa melaksanakan Perdasus ini.
Walaupun diakuinya, Perdasus ini tidak bisa dilaksanakan secara maksimal karena aturan pelaksanaannya yang harus di buat oleh Kabupaten dan Kota.
“Sebenarnya ini juga menjadi tanggung jawab DPRP untuk mendorong agar Perdasus dapat diimplementasikan,” akuinya.
Kendati demikian, pihaknya masih membentuk Panitia Kerja (panja) di bidang ekonomi kerakyatan guna mencari informasi agar pembentukan Pergub dan Perdasi bisa berjalan.
(Ramah)