Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi MP3KI 2014, Jaksa Aru Lamban Tetapkan Tersangka

18
×

Dugaan Korupsi MP3KI 2014, Jaksa Aru Lamban Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Anggaran web
Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan
korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan
Indonesia (MP3KI) Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 senilai Rp3,4 Miliar.

Padahal penanganan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI ini telah
berlangsung sejak awal September 2016 silam, namun hingga kini belum juga tuntas.
Tidak tuntasnya kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut,
menimbulkan berbagai ragam opini publik yang menduga, oknum Penyidik kala itu
sengaja memperlambat, tidak serius bahkan dituding sengaja meloloskan
oknum-oknum yang diduga terlibat didalam kasus Ini.
Menariknya lagi, hasil audit BPK kerugian keuangan negara
sudah dikantongi, namun mirisnya proses penuntasan kasus ini belum terlihat ada
perkembangan atau langkah majunya.
Mestinya ketika audit BPK sudah dikantongi, maka tinggal
Jaksa memeriksa ahli dari BPK dan selanjutnya menetapkan tersangka serta
ditahan. Namun faktanya, belum ada penyidikan ke arah tersebut.
Andarias Onaola kepada wartawan, baru-baru ini
mengatakan lambanya penetapan tersangka dalam kasus ini oleh Penyidik Pidsus
patut dipertanyakan, karena dari pernyataan Kasi Pidsus, Seska Taberima di sejumlah
media di daerah ini bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut
dengan segera menetapkan tersangkanya.
“Saya ikuti benar kasus ini, beberapa bulan lalu, Kasi
Pidsus membuat pernyataan di media kalau akan segera menetapkan tersangka dalam
kasus ini, namun sampai saat ini, janji Kasi Pidsus belum juga direalisasikan, ada
apa dibalik semua ini? Padahal kalau mau dibilang penanganan kasus ini sudah
hampir fInal, karena tinggal penetapan tersangka Ialu disidangkan,”herannya.
Menurut Onaola, dirinya kuatir, jangan sampai kejadian
penghentian kasus PLTD Taberfane juga akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan
dalam kasus ini, pada hal kerugian Negara dalam kasus PLTD Taberfane sudah dibuktikan
dengan hasil audit BPK.
Namun Jaksa berdalih kalau pihak kontraktor telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga kasus PLTD tersebut dihentikan
atau di SP3-kan.
Olehnya itu, Andarias Onaola meminta Kasi Pidsus agar segera
merealisasikan apa yang merupakan komitmen dan janjinya.
”Rakyat di negeri ini tentu saja tidak mengharapkan janji
semata dari Kasi Pidsus, tetapi yang paIing dibutuhkan adalah komitmen dan
keseriusan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut, karena
boleh dbilang sudah termakan usia ditangan Penyidik Kejaksaan,” tambah Onaola.
Di tempat terpisah, Politisi PDI-Perjuangan, Amus Gainau
mengaku sebagai anak Desa Koijabi tetap terus melakukan pemantauan penanganan
kasus ini dan jika pada akhirnya nasib kasus ini sama seperti PLTD Taberfane.
Maka pihaknya tidak segan-segan akan menyurati Kejaksaan
Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada
oknum Penyidik yang menangani kasus ini.

“Sebagai anak Desa
Koijabi, saya terus ikuti ini, sehingga jika nasibnya seperti kasus PLTD Taberfane
yang di SP3-kan oleh Kejari Aru, maka saya akan surati Kejagung dan Kejati
Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang tangani
kasus ini,” tegasnya.

(Ns/dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *