Hukum dan Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Tanimbar Disidangkan

20
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Tanimbar Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Kilyon Luturmas Wawancara Simon L
Kilyon Luturmas (kiri) saat diwawancarai kru Dharapos.com 

Saumlaki, Dharapos.com
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kamis (12/8/2021) resmi menggelar
sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar
Petrus Fatlolon oleh Jhon Solmeda (JS) melalui media sosial WhatsApp grup (WAG).

Sidang yang
dipimpin Hakim Syahriman itu dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi
pelapor yakni Bupati Fatlolon dan Kilyon Luturmas.

Kilyon
Luturmas dimintai keterangan sebagai saksi, karena saat JS memposting
pernyataannya di whatsApp group (WAG) Suara Rakyat Tanimbat (SRT) dan WAG
Cahaya Tanimbar pada tanggal 12 Juni 2020, Kilyon sempat menegur JS dengan
beberapa komentarnya.

“Postingan
itu dia teruskan ke Tweet Presiden. Postingannya berbunyi : Pak Jokowi, di Kabupaten
Kepulauan Tanimbar itu Bupati mengatasnamakan kontraktor menyelesaikan
tunggakan material masyarakat. DAK sudah cair 100 persen dan disimpan di
rekening kontraktor. Diduga ada kerjasama antara Bupati dan kontraktor”
kata Kilyon sembari membeberkan postingan JS yang dipersoalkan.

Postingan JS
ini sempat menuai pro-kontra. Dan karenanya, Kilyon ikut berkomentar.

Dia mengaku
sempat menegur JS untuk tidak menyebutkan nama dan atau jabatan dalam
postingannya itu karena masih bersifat dugaan.

Kilyon
mengaku dicerca beberapa pertanyaan oleh majelis hakim dan juga diminta
menyebutkan siapa saja yang dia kenal di dalam WAG tersebut.

“Hakim
menanyakan siapa saja anggota grup yang saya kenal. Saya sebutkan ada sepuluh orang
yang saya kenal, termasuk saya sebutkan bahwa salah satu adminya adalah Sony
Ratissa,” tambah Kilyon.

Bupati Fatlolon Sidang Pencemaran nama baik
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

Bupati
Fatlolon yang hadir dalam persidangan itu membantah tudingan JS. Ia menyampaikan
bahwa hal-hal yang disampaikan oleh JS itu tidak benar.

“Saya
tidak pernah terlibat didalam mengatur hal-hal teknis seperti yang disampaikan.
Dan oleh karena itu, saya mempersilahkan majelis hakim untuk menanyakan hal-hal
teknis mengenai pekerjaan konstruksi di pimpinan SKPD teknis,” tegas Bupati.

Menurutnya,
mekanisme pencairan dana alokasi khusus (DAK), pekerjaan dan pembayaran
material lokal bukan domain Bupati, sebab hal teknis tersebut dilaksanakan oleh
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Bina Marga dan pihak
kontraktor.

Secara
tegas, Bupati menyatakan bahwa saat itu pekerjaan belum rampung dan pencairan
anggaran pun belum selesai. Demikian pula tidak ada titipan dana di rekening
kontraktor.

“Itu
bohong dan itu fitnah. Oleh karena itu kita ajukan gugatan” tegasnya.

Usai
persidangan itu, Kilyon mengaku diberi kuasa oleh Pemerintah Daerah untuk
bertindak sebagai kuasa hukum dalam kasus ini, dan sudah tiga kali majelis
hakim menggelar persidangan.

Sementara Bupati
Fatlolon berharap ada efek jera dari proses hukum ini.

Ia juga
meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penyampaian informasi seperti ini.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *