Langgur, Dharapos.com – Fraksi PKB DPRD
Maluku Tenggara menjadinya satu-satunya yang menolak penetapan Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ) APBD 2020.
Sebanyak tujuh poin alasan penolakan Fraksi
PKB DPRD Malra disampaikan dalam paripurna penetapan LPJ APBD 2020.
“Itu diluar konteks,” cetus Yohanis
Bosko Rahawarin, Wakil Ketua DPRD Malra kepada awak media pada saat konferensi pers,
di ruang rapat kantor Bupati setempat, Kamis (12/8/2021).
Ditegaskan, bahwa dirinya sedikitpun
tidak ada tendensi terhadap sikap politik Fraksi PKB.
“Tapi bagi saya, 7 poin alasan
penolakan dari partai PKB terhadap pengesahan LPJ APBD 2020 sangat di luar
konteks,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi poin alasan penolakan
dalam uraian Fraksi PKB terhadap pengesahan LPJ APBD 2020 menjelaskan tentang
Rincian Penggunaan Refocusing Dana Covid 19.
Menurtnya, dalam poin penolakan itu Fraksi
PKB mengklaim belum mendapat informasi maupun data yang berkaitan dengan
tindaklanjut pemerintah daerah dalam temuan BPK Perwakilan Maluku.
Hal itu berkaitan dengan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020 oleh BPK
Perwakilan Provinsi Maluku.
Sedangkan dokumen LHP BPK Malra yang mendapat
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPRD
dalam hal ini Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua PKB.
”Jadi, perlu saya jelaskan bahwa dokumen
Rincian Dana Covid itu sudah diserahkan ke tangan pimpinan DPRD sejak 31
Agustus 2020 kemarin,” beber Rahawarin.
Pada saat yang sama Albert Efruan yang
juga Wakil Ketua I DPRD Malra menyampaikan pula bahwa persoalan paripurna
tentang pengesahan APBD 2020 yang alot kemarin hanyalah internal DPRD dalam hal
ini perdebatan tentang Tatib Dewan bukan perdebatan tentang APBD 2020.
“Paripurna kemarin yang kami
perdebatkan adalah Tata Tertib DPRD Malra pasal 21 poin C, d, dan e. bukan perdebatan
tentang APBD Malra Tahun 2020” sambungnya.
Efruan tegaskan bahwa sebenarnya
ketika Fraksi PKB menunjukan sikap menolak maka harus dilakukan mulai dari pembahasan
komisi dimana nantinya disampaikan lewat visi Komisi kemudian lanjut pada
Tingkat Pembahasan Badan Anggaran (BANGGAR) dan dituangkan dalam Visi Banggar agar
dalam Paripuran penetapan APBD 2020 semua Fraksi sudah mengetahui persoalanya.
Wakil Ketua I DPRD Malra ini sedikit
kesal, pasalnya sudah ada persetujuan bersama dalam pembahasan Komisi dimana
Ketua Komisi B dari Fraksi PKB yang berhubungan langsung dengan Dinas Teknis
dalam hal ini Dinas Kesehatan, tapi alasan-alasan tersebut tidak dituangkan
dalam Visi Komisi.
“Kita semua sudah sepakat pada tingkat
Komisi, lanjut kita sepakat pada tingkat Banggar, tentunya kesepakatan kita
tidak begitu saja tapi disertai beberapa ketegasan yang perlu diperhatikan dan
ditindaklanjuti atau diperbaiki oleh Pemerintah daerah. Toh malah dalam paripurna
kita kembali berdebat sesuatu yang sudah kita sepakati bersama sebelumnya,
sangat tidak logis,” sesal Efruan.
(dp-52)