Politik dan Pemerintahan

Evaluasi Kemendagri, Pemkot Ambon Capai Presentasi Penyelesaian Pengaduan 98,2 Persen

5
×

Evaluasi Kemendagri, Pemkot Ambon Capai Presentasi Penyelesaian Pengaduan 98,2 Persen

Sebarkan artikel ini

Plt Kadiskominfosandi Ambon Ronald Lekransy
Plt. Kepala DiskominfoSandi Kota Ambon Ronald H. Lekransy

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
berhasil capai Presentasi Penyelesaian Pengaduan sebesar 98,2 persen.

Hal ini merupakan hasil evaluasi yang di rilis Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ
tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,
diketahui Pemkot Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan
sebesar 98,2 persen dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan
kualitas tindak lanjut “Sangat Baik”.

Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (DiskominfoSandi)
Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini di Balai
Kota, Kamis (1/8/2024), membenarkan turunnya SE tersebut.

Ia mengaku, hasil yang dicapai Kota Ambon meski belum
mencapai 100 persen, namun kualitasnya yang terbaik di provinsi Maluku.

Secara nasional, laporan pengaduan masyarakat terhadap
pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2023, sebagian besar terkait topik,
Infrastruktur Jalan; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendidikan dan Kebudayaan; dan
Pencemaran Lingkungan.

“Mendagri menyampaikan Jumlah laporan pengaduan masyarakat
pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah
laporan pengaduan masyarakat yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan
(92,32%). Dari angka tersebut masih terdapat 256 daerah yang persentase
penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024,”
tutur Lekransy.

Untuk Kota Ambon sendiri, lanjutnya, total pengaduan yang
masuk selama kurun waktu evaluasi (tahun 2023) yakni sebanyak 109, dengan 107
diantaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 Pengaduan masih dalam proses, dan 1
belum ditindak lanjuti.

Lekransy berharap, dengan hasil evaluasi pengelolaan
pengaduan SP4N-LAPOR! ini maka akan terus memotivasi jajaran Pemkot agar lebih
responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara
langsung dan tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara
cepat, tepat, dan tuntas.

“Dinas KominfoSandi kota Ambon secara aktif terus
menyosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! Kepada masyarakat juga kepada
ASN, sebab data laporan pengaduan juga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan
kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *