Daerah

Golkar Aru Adukan Oknum Kader ke Gakkumdu, Dapil 2 Terancam Tanpa Wakil

5
×

Golkar Aru Adukan Oknum Kader ke Gakkumdu, Dapil 2 Terancam Tanpa Wakil

Sebarkan artikel ini

Golkar Aru Lapor Gakumdu


Dobo, Dharapos.com
– Sejumlah oknum kader Partai Golkar
Kepulauan Aru diadukan ke Gakumdu Bawaslu setempat, Kamis (5/10/2023).

Kader berinisial JH bersama beberapa orang lainnya dilaporkan
atas dugaan pemalsuan tandatangan dokumen pengajuan Bakal Calon (Bacaleg)
anggota DPRD Kepulauan Aru periode 2024-2029.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Sekretaris DPD Golkar Kepulauan
Aru Yohanes Ngoem didampingi pengurus partai definitif diantaranya Stan Stuarlembit,
SH, MH selaku kuasa pelapor dan Jemi Siarukin SH selaku saksi pelapor.

Kepada awak media seusai menerima surat tanda terima laporan,
Ngoyem menjelaskan bahwa sebagai Sekretaris definitif dan Lutfi Tunggal sebagai
Ketua DPD Golkar yang dipilih melalui Musyawarah Daerah merasa kaget saat
membuka link Silon KPU.

Bahwa ternyata dokumen pengajuan yang disodorkan ke KPUD Aru
oleh JH telah ditandatangani, sementara selaku pimpinan partai dirinya dan
Lutfi Tunggal sama sekali tidak menandatangani dokumen tersebut.

Dokumen pengajuan Bacaleg untuk ditetapkan sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT) itu telah ditandatangani oleh JH atas nama ketua partai dan
juga ditandatangani oleh salah satu oknum kader Golkar mengatasnamakan Sekretaris.

“Secara pribadi saya sangat menyesal dan dirugikan
karena dari awal proses penandatanganan pengajuan bakal caleg mulai dari Mei
kemarin sampai pada saat di KPU, pengurusan kita beberapa jam kemudian kami
kaget dengan situasi yang ada di dalam. Karena kita lihat tanda tangan kami itu
sudah lain. Untuk itu secara pribadi kami sangat keberatan dan organisasi juga
sangat dirugikan baik partai maupun secara pribadi,” sesalnya.

Olehnya itu, atas tidakan JH, Ngoyem langsung mengambil
langkah tegas guna melaporkan JH dan beberapa orang kepada pihak penegak hukum
di Bawaslu atas dugaan pemalsuan tandatangan.

“Tentu langkah-langkah hukum yang saya ambil sebagai
warga Indonesia yang menghormati hukum adalah melaporkan persoalan itu kepada
pihak Gakumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan untuk di proses
hukum,” imbuhnya.

Menurut Ngoyem, dengan adanya perbuatan melawan hukum ini
mengakibatkan Daerah Pemilihan (Dapil) 2 mengalami kekosongan lantaran para
Caleg telah mengundurkan diri.

“Tentu dengan adanya perbuatan melawan hukum,
mengakibatkan Dapil 2 terjadi kekosongan, dan hal tersebut sudah saya laporkan
ke DPD Provinsi Maluku,” sambungnya.

Yang lebih ironis lagi, kata Ngoyem, ada oknum yang
mengatasnamakan Ketua Partai mengaku dihadapan Anggota Komisioner KPUD
Kepulauan Aru bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar setempat telah dibekuka.

Sementara itu, surat keputusan pembekuan kepengurusan DPD
partai berlambang Beringin itu belum ada.

“Anehnya lagi, yang bersangkuta mengklaim bahwa
kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Aru telah dibekukan. Itu  juga kami kaget, kapan bekukannya? Kok
tiba-tiba hal ini mencuat padahal kita ini masih ada dan bahkan menandatangani
seluruh dokumen-dokumen yang ada. Ini kan terjadi pembohongan terhadap
Komisioner KPUD sebenarnya. Untuk itu kita tetap tempuh dengan jalur hukum,”
 tegas Ngoyem.

Ngoyem berharap pihak Gakumdu dapat mengusut kasus tersebut hingga
tuntas.

Sementara di tempat yang sama, Stan Suarlembit yang juga
selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Aru mengakatan terhadap persoalan itu sama
sekali tidak menyalahkan pihak DPP maupun pihak lainnya.

Namun dugaan pemalsuan tandatangan yang mengatasnamakan Ketua
dan Sekretaris itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Terhadap permasalahan ini, kami sedikitpun tidak
menyalahkan DPP, tidak menyalahkan siapapun. Hanya permasalahan penandatanganan
dokumen itu adalah sebuah perbuatan hukum dimana mengatasnamakan Sekretaris dan
Ketua. Sehingga dampak dari perbuatan hukum itu berujung kekosongan yang akan
terjadi di Dapil 2 bahkan dari Dapil satu pun satu anggota telah mengundurkan
diri,” bebernya.

Menurut politisi Golkar ini, sebagai kader partai dirinya
sangat prihatin, karena dengan adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang
terhadap administrasi seperti itu tentu sangat berdampak dan merugikan partai.

Untuk itu Suarlembit meminta kepada pihak penegak hukum dalam
hal ini Gakumdu agar menindak tegas oknum yg sengaja memalsukan tandatangan
pada dokumen tersebut.

“Kita sangat prihatin sekali bahwa orang-orang yang
telah melakukan sebuah penyalahgunaan wewenang terhadap administrasi seperti
begini dia sangat berdampak dan merugikan partai.  Untuk itu saya sebagai Wakil Ketua DPD 2 Partai
Golkar Kepulauan Aru sangat menyesal dan kesal. Untuk itu saya memohon dan
meminta kepada pihak Gakumdu agar menindak tegas oknum yang sengaja melakukan
pemalsuan tanda tangan ini dan harus segera diseret ke pengadilan,” sesalnya.

Senada dengan itu, Jemi Siarukin selaku Ketua Dewan Pembina
DPD Partai Golkar juga merasa kesal atas persoalan yang terjadi di dalam tubuh
partai itu.

Menurutnya, sebagai kader partai, mestinya menunjukan
solidaritas yang baik, soal perbedaan pendapat adalah sebuah demokrasi.

“Saya sebagai ketua Pembina DPD Golkar di Negeri
Jargaria, sangat menyesal atas kondisi yang terjadi, di mana kader-kader partai
yang ada, tidak mau menunjukkan soliditas terbaik. Soal perbedaan pendapat
adalah sebuah demokrasi,” kecam Siarukin

Lebih lanjut kata dia, keberadaan partai Golkar dalam
mengikuti pemilu legislatif sebelumnya, hanya mampu memperoleh satu kursi di
parlemen.

Dengan demikian, sebagai senioritas, dirinya mengingikan agar
Pemilu kali ini partai Golkar bisa memperoleh kursi lebih dari satu kursi.

Ia pun meminta proses hukum harus dijalankan agar menjadi
efek jera bagi yang lain.

“Sehingga ke depan partai ini tetap berada pada sebuah rel
aturan yang sebenarnya guna mengembangkan Golkar ini lebih besar ke depan,”
pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *