Politik dan Pemerintahan

Gubernur Kukuhkan Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan HAM Maluku 2024-2026

5
×

Gubernur Kukuhkan Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan HAM Maluku 2024-2026

Sebarkan artikel ini

Gubmal Kukuhkam Tim Gugus Daerah Bisnis, HAM Mal


Ambon, Dharapos.com 

Gubernur  Murad Ismail mengukuhkan Gugus
Tugas Daerah, Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku periode
2024-2026.

Prosesi pengukuhan bertempat di aula Lantai 7 Kantor
Gubernur Maluku, Rabu (28/2/2024).

Hadir  pada kesempatan
itu Forkopimda Maluku, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku beserta
jajaran staf, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Direktur
Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengikuti secara virtual.

Atas nama Pemda, Gubernur menyampaikan apresiasi atas
dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Maluku.

“Semoga saudara-saudara mampu mengaktualisasikan tugas dan
fungsinya dalam pencapaian strategi nasional bisnis dan HAM di Provinsi Maluku
dengan optimal,” harapnya.

Di era globalisasi dewasa ini, Gubernur mengatakan penting
untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, ke dalam semua lapisan operasional
bisnis.

“Untuk itu dalam mengembangkan bisnis, perlu melibatkan
proses konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, memastikan bahwa kebijakan
dan praktek bisnis, sejalan dengan standar HAM internasional, serta berkomitmen
untuk memperbaiki ketidak seimbangan sosial dan ekonomi di dalam serta di
sekitar perusahaan kita,” terangnya.

Gubernur yakin dengan memprioritaskan nilai-nilai HAM, tidak
hanya akan mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan tetapi juga menjadi
contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk tren positif yang lebih besar
di tengah-tengah Masyarakat.

Untuk diketahui Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan
GUbernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024, dimana Gubernur Maluku bertindak sebagai
Ketua Gugus, Wakil Ketua yakni Sekretaris Daerah Maluku, dan dikukuhkan sebagai
Sekretaris ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

(dp-19-DKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *