Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon memperketat mekanisme pengajuan hibah, termasuk hibah bagi lembaga keagamaan. Setiap proposal hibah untuk tahun anggaran 2027 diwajibkan masuk dan diinput dalam sistem sejak tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan agar seluruh usulan hibah dapat tercatat secara terstruktur dengan menggunakan data by name by address.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Quraisin Tuhuteru, kepada Dharapos.com di Ambon, Rabu (23/9/2026).
”Untuk tahun 2027, semua hibah proposal yang menyangkut keagamaan itu sudah harus masuk di tahun 2026 untuk diinput dalam sistem by name by address,” jelas Quraisin.
Menurutnya, dengan mekanisme tersebut, usulan yang masuk pada tahun berikutnya akan terlebih dahulu diperiksa dalam sistem. Proposal yang tidak tercatat sejak awal tidak dapat serta-merta diproses.
”Untuk 2027, kalau ada permintaan-permintaan proposal lain, tinggal di-closing di sistem, dia ada atau tidak. Kalau ada, itu bisa jalan. Kalau tidak ada, berarti tidak bisa,” katanya.
Selain hibah keagamaan, mekanisme berbasis data juga diterapkan terhadap hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Quraisin menjelaskan, usulan Pokir harus dimasukkan dengan data by name by address dalam RKPD dan selanjutnya melalui proses validasi.
”Untuk hibah Pokir ini sementara berproses. Dari sekretariat harus input data by name by address. Semua anggota dewan by name by address di RKPD. Setelah sampai di RKPD divalidasi, kalau sudah selesai divalidasi, baru terbaca di STPD, baru bagian Kesra bisa membuat permintaan,” terangnya.
Ia menilai, penerapan mekanisme tersebut akan membuat proses pengusulan hibah lebih tertib karena seluruh proposal harus mengikuti tahapan dan tercatat dalam sistem sebelum masuk ke proses penganggaran.
(dp-53)













