Momen penandatanganan prasasti Masjid Agung Al-Huriah / Gereja Katolik Fransiskus Xaverius / Gereja Protestan Maranatha oleh Gubernur Murad Ismail, Minggu (2/1/2022) |
Tual, Dharapos.com – Tiga miniatur rumah ibadah yakni
Masjid, Gereja Katolik dan Protestan, diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail,
Minggu (2/1/2022).
Peresmia berlangsung di lapangan Lodar El, Kecamatan Dullah
Selatan, Kota Tual, sebagai simbol toleransi umat beragama.
Peresmian ketiga rumah ibadah ini, ditandai penekanan tombol
sirine yang dirangkai dengan penandatanganan prasasti Masjid Agung Al-Huriah /
Gereja Katolik Fransiskus Xaverius / Gereja Protestan Maranatha disertai pelepasan
tiga ekor Burung Merpati oleh kepala daerah.
Gubernur di momen itu memberi apresiasi kepada Pemerintah
Kota Tual yang telah membangun miniatur toleransi umat beragama dan tiga rumah
ibadah.
Program kerja ini, menurutnya, menunjukkan adanya rasa
kebersamaan sesama umat beragama di Kota Tual dalam menciptakan stabilitas
keamanan yang kondusif.
Selain itu, acara ini merupakan momentum strategis untuk
mewujudkan rasa persaudaraan, kebersamaan, sekaligus menjadi teladan bagi
pembangunan peradaban bangsa.
“Melalui peresmian ini, saya mengajak kita semua umat
beragama untuk tampil di garda terdepan dalam mewujudkan toleransi umat
beragama dengan bersandar pada akar budaya Maluku yaitu semangat Siwalima dan
Falsafah Hidup Orang Basudara (Bersaudara), sebagaimana tercermin dalam
kecerdasan lokal seperti budaya Pela Gandong, Larvul Ngabal, Aini Ain, Ikapela
dan sebagainya,” ajak Gubernur.
Menurutnya, Tuhan telah menciptakan manusia beragam etnis,
suku, agama dan golongan, pendidikan, sosial, budaya dan sebagainya.
Semuanya memberikan gambaran, bila keragaman adalah bagian
penting dalam kehidupan. Ibarat menjadi penerang, maka jika ada persoalan
kemanusiaan (Keberagaman), maka tengoklah ke tempat (Rumah) ibadah.
“Di tempat yang bebas nilai ini, akan memberikan contoh
tentang saling menghormati dalam keberagaman. Dengan begitu saya yakin,
landasan pluralisme (Kkeragaman) dan solidaritas antar umat beragama, akan
terbangun dengan baik dalam kehidupan kita,” kata Gubernur yakin.
Ia menjelaskan, bukan perkara mudah untuk hidup dalam
perbedaan. Terutama perbedaan pendapat
yang ada di tengah masyarakat, karena setiap perbedaan dapat memicu timbulnya
perselisihan.
Karena itu, keberadaan agama di tengah masyarakat sangatlah
penting. Sebab, agama dapat menjaga serta mengatur tentang saling menghargai
dan menghormati satu sama lain. Dan agama juga mampu menciptakan kerukunan
dalam kultur masyarakat yang majemuk.
Gubernur menambahkan, dalam konteks kehidupan bermasyarakat,
agama memiliki fungsi yang vital yakni sebagai salah satu sumber hukum atau
dijadikan sebagai norma.
“Agama juga telah mengatur tentang gambaran kehidupan sosial
yang ideal sesuai fitrah manusia,” jelasnya.
Agama juga telah memberikan contoh konkrit mengenai
kisah-kisah kehidupan sosio-kultural pada masa silam yang dapat dijadikan
contoh bagi kehidupan bermasyarakat.
“Karena itu, sejatinya agama-agama di Maluku harus
dapat memainkan peran penting sebagai sumber inspirasi pembangunan perdamaian
kesejahteraan dan kemakmuran untuk sesama di daerah ini,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Tual Usman Tamnge yang
hadir mewakili Wali Kota Adam Rahayaan, mengucapkan terima kasih kepada
Pemerintah Provinsi Maluku atas sumbangsih bantuan pembangunan rumah-rumah
ibadah di daerah mereka.
Menurutnya, ketiga miniatur tersebut akan dijadikan sebagai
ikon wisata di kota mereka. Tujuannya, agar Kota Tual bisa menjadi kota
toleransi di daerah (Maluku) yang diakui secara nasional maupun mancanegara.
“Miniatur ini sebagai simbol toleransi umat beragama.
Miniatur ini bukan saja sebagai slogan, namun dapat diwujudkan dalam sikap dan
tindakan sesuai dengan falsafah, yakni berbeda-beda tapi kita tetap satu
keluarga dan satu keturunan,” tutup Wawali.
Selain Gubernur dan Wawali Tual, turut hadir dalam acara
peresmian tersebut Ketua TP-PKK Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad, Plh. Sekda
Maluku Sadli Ie, sejumlah pimpinan OPD Pemkot Tual, para tokoh
agama/adat/perempuan dan tamu undangan lainnya.
(dp-19)