Daerah

Hakim PN Saumlaki kembali diminta hentikan proses Pilkades Olilit

24
×

Hakim PN Saumlaki kembali diminta hentikan proses Pilkades Olilit

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Olilit
Kantor Desa Olilit Raya

Saumlaki, Dharapos.com –  Eduardus Futwembun (55), salah seorang calon kepala desa Olilit di kecamatan Tanimbar Selatan saat ini dalam proses sidang gugatan terhadap Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Bupati  dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makasar.

Untuk itu, ia kembali meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi atau putusan sela atas perkara yang sedang disidangkan itu.

“Saya kembali memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan segala proses tahapan pemilihan kepala desa Olilit sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” kata Edo di Saumlaki, baru-baru ini.

Sebelumnya, dirinya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar perkara gugatan yang dia ajukan melawan Bupati MTB tentang perbuatan melawan hukum dalam perkara nomor 05/Pdt.6/2018 PN Sml tanggal 14 Februari 2018 segera disikapi oleh majelis hakim melalui putusan sela atau putusa provisi.

Yakni membatalkan Pilkades Olilit yang sedang dalam proses sebagaimana surat Bupati nomor 141-122 tahun 2018 tentang penetapan desa-desa  peserta Pilkades di MTB tahun 2018 termasuk desa Olilit.

“Tindakan Bupati ini sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga perbuatan ini terkesan provokatif yang dapat melebarkan konflik horizontal di dalam desa. Ini merupakan perbuatan melawan hukum dan tujuannya untuk menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan di persidangan, serta menciderai obyek sengketa Pilkades Olilit dimana Bupati MTB seakan-akan adalah Ketua Mahkamah Agung yang mengeluarkan fatwa,” tegasnya.

Edo menilai, kebijakan Bupati Fatlolon telah melangkahi atau menelanjangi tugas pokok lembaga yudikatif terhadap perkara yang sedang disidangkan oleh PN Saumlaki.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia menjelaskan bahwa awalnya, pasca perhitungan suara di 8 TPS diketahui terjadi kecurangan di 4 TPS dan setelah dilaporkan kepada Pemkab MTB, Bupati MTB kala itu (Bitzael S. Temmar- red) membentuk tim investigasi dan kemudian atas hasil kerja Tim, Bupati membatalkan sebagian hasil Pilkades Olilit  dan mengumumkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut.

Keputusan Bupati tersebut ditolak oleh salah satu calon terpilih yakni Pancratius Batfutu dan mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, selanjutnya upaya banding di PT,TUN Makasar.

Penggugat dinyatakan kalah dan pengadilan memerintahkan kepada tergugat yakni Pemerintah daerah Kabupaten MTB untuk menjalankan putusan PT. TUN sebagaimana ketentuan pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2014  yang berbunyi: dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati/Walikota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari. Harus dilakukan tahapan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan tersebut tidak dijalankan oleh Pemkab MTB sebagaimana ketentuan hingga dua orang Calon Kepala Desa (Calkades) yakni Pancratius Batfutu dan Herman Melsasail meninggal dunia.
Sementara 4 orang Calkades lainnya mengundurkan diri pada tanggal 7 Mei 2017, dan seorang Calkades lainnya mengundurkan diri pada tanggal 27 Mei 2017.

Edo sendiri tidak mengundurkan diri dan siap menanti proses yang harus dijalankan oleh Pemkab MTB sebagaimana ketentuan.

Ia kemudian mengajukan somasi kepada Bupati pada 29 Januari 2018 agar segera menindaklanjuti hasil musyawarah desa tanggal 7 Mei 2017 perihal pengunduran diri 5 calon dan meminta Bupati untuk memerintahkan panitia Pilkades Olilit agar segera menetapkan dirinya sebagai kepala desa terpilih atas dasar pengunduran diri para Calon kades dimaksud, namun somasinya itu tidak dihiraukan.

Bupati malah menyatakan sikapnya untuk melakukan proses penjaringan ulang Kepala Desa Olilit dalam pertemuan dengan Penjabat kepala desa, BPD, Tua-tua adat dan tokoh masyarakat di kediaman orang nomor satu di negeri berjuluk Duan Lolat tersebut. .

Atas persoalan ini, Edo menilai perbuatan Bupati bertentangan dengan hukum, karena selain tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, keputusan Bupati untuk melakukan pemilihan ulang juga bertentangan dengan UU.

Karena tidak ada satu pun regulasi yang memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan Pilkades dengan dilakukan Pilkades yang baru.

Dirinya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bupati MTB di PN Saumlaki dengan nomor perkara: 05/Pdt.6/2018 PN Sml tanggal 14 Februari 2018 dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

Menurutnya, total kerugian Imateriil, moral maupun materiil yang harus dibayar oleh Bupati sebagai tergugat adalah Rp10 miliar lebih.

Edo juga mengaku telah mengajukan permohonan sita jaminan Bupati sebagai tergugat I yakni rumah pribadi yang berlokasi di desa Sifnana dan bangunan hotel Talenta milik tergugat di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.


(dp–18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *