![]() |
Inspektur Tanimbar Jeditya Huwae (kiri) dan salah satu bukti manipulasi data tanaman (kanan) |
Saumlaki, Dharapos.com – Inspektorat Daerah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar bakal membentuk tim untuk menelusuri dugaan penipuan yang
dilakukan oleh enam warga desa Tumbur, kecamatan Wertamrian yang memanipulasi data tanaman di lokasi
pembangunan apron pangkalan TNI AU yang mengakibatkan daerah merugi ratusan
juta rupiah.
Inspektur, Jeditya Huwae yang dikonfirmasi menegaskan,
sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), salah satu tugas dan
fungsi yang mereka emban adalah mengawal seluruh kebijakan Pemda termasuk
yang paling vital adalah mencegah agar tidak sampai terjadi kerugian keuangan
negara atau daerah.
Huwae mengaku baru menerima informasi saat dikonfirmasi, sehingga
ini menjadi bahan kajian awal dan pengaduan untuk ditelusuri secepatnya.
“Pengaduan ini akan kami tindaklanjuti dengan akan
membentuk tim untuk kita telusuri seperti apakah praktek yang dilakukan
sehingga disinyalir ada upaya sengaja dan tidak wajar untuk memperoleh
uang dan berakibat pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Huwae memastikan akan memprioritaskan keluhan masyarakat
agar Pemda tidak terkesan tutup mata dengan persoalan yang terjadi.
“jika ini adalah keresahan masyarakat, ya.. harus kita
prioritaskan. Agar Pemerintah Daerah tidak dinilai turut membiarkan kesalahan
ini terjadi. Tugas kami adalah untuk meluruskan dan menegakkan itu. Dan
mudah-mudahan nanti minggu ini tim sudah turun ke lokasi,” janjinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga desa Tumbur,
kecamatan Wertamrian, Kepulauan Tanimbar diduga kuat memanipulasi data tanaman di lokasi
pembangunan parkiran pesawat atau apron milik TNI AU RI di Arin Buam Sepan,
seputar bandar udara Mathilda Batlayeri.
Warga setempat merasa heran karena pada saat pembayaran
ganti rugi tanaman diatas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Base Ops
TNI AU Pangkalan Udara (Lanud) Saumlaki oleh Pemerintah daerah dan pihak TNI AU
RI ini, ada dua orang atas nama Anceflafia Selety dan Adriana Kelmanutu juga
termasuk dalam daftar penerima biaya ganti rugi tanaman di areal itu.
Padahal, mereka itu tidak punya kebun, bahkan tidak punya
lahan di kawasan itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim
redaksi Dharapos.com akhirnya melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan
sejumlah bukti yang mengarah pada pembenaran atas dugaan dimaksud.
Para pemilik tanaman masing-masing Rikus Watumlawar,
Yustinus Nernere, Oktofianus Melsasail, Yansen Puling serta dua orang pendata
yakni Yeremias Angwarmase dan Urbanus Fenanlampir bersepakat untuk mendata
tambahan tanaman bagi Yeremias dan Urbanus untuk dibayar oleh Pemda Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, sebagai penghargaan atas bantuan keduanya dalam mempercepat
proses pembayaran ganti rugi tanaman.
Kendati tidak punya lahan dan tanaman di lokasi, Yeremias
dan Urbanus akhirnya kebagian jatah dari perlakuan tak terpuji itu.
Mereka mengaku memanipulasi tanaman berdasarkan kesepakatan
dan menyertakan nama istrinya sebagai penerima dana dari Pemda.
(dp-47)