Hukum dan Kriminal

Inspiratif, Polisi di Tanimbar ini bantu lunasi biaya persalinan korban persetubuhan

6
×

Inspiratif, Polisi di Tanimbar ini bantu lunasi biaya persalinan korban persetubuhan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202023 12 16%20at%2020.57.03
Bripka Eliseus Eduas,SH menyerahkan bantuan bagi korban.

Saumlaki, Dharapos.com – Kisah inspiratif kembali dilakukan seorang anggota Polri di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Adalah Bripka Eliseus Eduas, penyidik pembantu pada unit PPA Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. 

Bripka Eli (nama kecilnya – red) diketahui membantu melunasi biaya persalinan SD (16), korban persetubuhan oleh ayah tiri di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Kepada media ini, Eli menuturkan bahwa dirinya tergerak untuk membantu melunasi biaya persalinan korban SD yang sedang menunggu waktu bersalin.

“Dalam pemeriksaan korban di ruangan unit PPA, korban dan ibunya sempat keluhkan biaya persalinan korban pekan depan. Ibu korban menjelaskan bahwa dalam pekan depan anaknya akan melahirkan namun dia bingung dan tidak tau membiayai dengan apa” kata Eli di Saumlaki, Sabtu (16/12/2023).

Kemudian, Eli berinisiatif untuk meminta korban menyebutkan total biaya persalinan. Setelah korban dan ibunya menyampaikan total kebutuhan mereka, Eli merasa sepenanggungan dan memberikan total dana sesuai kebutuhan korban.

“Nominalnya tidak banyak, namun itu saya gunakan dari penghasilan saya,” katanya.

Eli berharap, bantuan itu akan sangat membantu korban dan keluarga.

Baca Juga Berhati Mulia, Anggota Polisi di Tanimbar Bantu Penderita Tumor Tulang | Dhara Pos

Seperti diberitakan sebelumnya, SD adalah korban dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku adalah DD (43) ayah tirinya. DD dilaporkan menyetubuhi anaknya berulang kali sejak Februari hingga April 2023 hingga korban hamil.

Perbuatan tak terpuji ini terjadi di salah satu desa di wilayah kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Kejadian berawal ketika pelaku mengajak anaknya (korban) ke kebun miliknya dengan tujuan untuk mengola kelapa kemudian menjualnya, namun setelah sampai di kebun, pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan sebilah parang untuk mengancam korban kemudian meminta korban untuk disetubuhi.

Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan memotong korban. Karena takut dengan ancaman sang ayah, korban pun pasrah dan menerima perlakukan bejat ayahnya itu.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui ketika korban telah hamil enam bulan. Saat wajah korban terlihat pucat, ibunya menghubungi salah satu bidan desa untuk melakukan test  pack (tes kehamilan). Setelah diketahui hamil, korban pun mengadu kepada Ibunya bahwa pria yang menyetubuhinya adalah ayahnya sendiri.

Berdasarkan laporan, penyidik Polres telah memeriksa empat orang saksi dan pelaku. Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku telah tiga kali menyetubuhi anaknya di tempat yang berbeda yaitu sekali di kebun dan dua kali di kamar tidur pelaku yang berada di desa.

Perbuatan pelaku  dipersangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara  maksimal 15 tahun.

(dp-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *