Saddam Rumalutur |
Ambon,
Dharapos.com – Saddam Rumalutur telah mengurungkan niatnya untuk melaporkan
oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Fauzan Husni Alkatiri (FHA).
Ia bahkan terkesan
menjilat ludah sendiri menyusul pernyataan bantahan terhadap persoalan yang
disampaikan sebelumnya.
Hal itu
terlihat ketika Rumalutur memberikan klarifikasi terkait persoalan yang
menyeret nama seorang legislator Maluku itu.
“Terkait
dengan pemberitaan sebelumnya bahwa saya akan mempolisikan Fauzan Alkatiri
selaku anggota DPRD Provinsi Maluku itu tidak benar. Yang kedua, bahwa
pekerjaan pembanguan talud di desa Letvuan Kabupaten Malra adalah sebagai
tanggung jawab saya sebagai kontraktor pelaksanaan dan telah
diselesaikan,” ucapnya di hadapan awak media dan kuasa hukum dari FHA di
Ambon, pada Senin (7/2/2022) kemarin.
Selaku
pribadi, dirinya juga meminta maaf kepada FHA beserta keluarga atas pemberitaan
beberapa hari ini karena telah menyita perhatian publik.
Bahkan, ia
telah mengaku bahwa semua yang disampaikannya lewat kuasa hukumnya adalah tidak
benar, seperti soal pemberian fee kepada FHA senilai 150 juta yang diketahui
telah melebihi 10 persen dari nilai kontrak 750 Juta.
“Saya
ingin mencabut pelaporan. Mohon maaf karena pada prinsipnya pekerjaan ini
adalah tanggung jawab saya sebagai kontraktor pekerjaan itu. Saya
mengakuinya,” tegasnya.
Sebelumnya,
Sabtu (5/2/2022) lalu, Saddam lewat kuasa hukumnya, Moh. Irwan Mansur berniat
melaporkan FHA di Polda Maluku, Senin (7/2/2022) atas dugaan tindak penipuan
dan penggelapan pada proyek talud penahan ombak yang berlokasi di Desa Ohoi
Letvuan, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Sebagaimana
rekaman pernyataannya yang diambil awak media saat jumpa pers kala itu jelas kuasa
hukumnya sendiri menyebut FHA telah mengambil fee lebih dari aturan seharusnya,
sehingga membuat upah para pekerja talud tidak dapat diselesaikan.
“Fee
yang harus FHA ini terima hanya sebesar 75 Juta Rupiah. Namun, pada saat Saddam
Rumalutur memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebesar 75 Juta
Rupiah, FHA meminta lagi 75 Juta dengan alasan ada kebutuhan lain,” kata
Moh Irwan Mansur pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
VAL